Batas Landas Kontinen, Bahari Teritorial, Dan Zone Ekonomi Eksklusif
Pembahasan kali ini berkisar perihal pengertian batas landas kontinen, pengertian maritim teritorial, batas maritim teritorial, dan pengertian zona ekonomi eksklusif.
Keadaan geografis tiap-tiap negara berbeda. Beberapa negara hanya mempunyai wilayah berupa daratan, namun sebagian besar negara-negara di dunia berbatasan dengan negara lain atau mempunyai batas geografis berupa laut.
Oleh alasannya ialah itu pengaturan batas penguasaan maritim antarnegara menjadi penting. Batas-batas penguasaan maritim oleh suatu negara antara lain landas kontinen, maritim teritorial, dan zona ekonomi eksklusif.
Lautan pada batas maritim ini merupakan maritim dangkal yang berkedalaman kurang dari 200 m. Karena itu, wilayah maritim dangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bab dari wilayah negara yang berada di daerah maritim tersebut.
Jika ada dua negara yang daerahnya terlalu akrab dan mempunyai wilayah maritim pada batas landas kontinen yang sama, maka jarak antarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Hal semacam ini terjadi di daerah Selat Malaka yang berada di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Pada batas maritim teritorial ini, negara mempunyai kedaulatan penuh ibarat halnya di wilayah daratan. Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di daerah tersebut diakui oleh aturan internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.
Zona ekonomi eksklusif merupakan daerah yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia. Pada daerah ini, Indonesia berhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.
Zona ekonomi pribadi diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Dengan pengumuman ini, wilayah maritim Indonesia bertambah luasnya menjadi dua kali lipat.
Kapal-kapal absurd tidak diperbolehkan mengambil kekayaan maritim di dalam wilayah ZEE. Adapun batas maritim yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan janji bersama antara dua negara.
Sebagai negara yang mempunyai wilayah atau zona ekonomi eksklusif, Indonesia mempunyai hak atas ZEE sebagai berikut.
a. Berhak untuk melaksanakan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
b. Berhak melaksanakan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut.
c. Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang banyak sekali sarana perhubungan laut.
Dengan penetapan pemerintah perihal perairan maritim wilayah, landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif, maka seluruh perairan Indonesia dengan pulau-pulaunya merupakan satu kesatuan.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Keadaan geografis tiap-tiap negara berbeda. Beberapa negara hanya mempunyai wilayah berupa daratan, namun sebagian besar negara-negara di dunia berbatasan dengan negara lain atau mempunyai batas geografis berupa laut.
Oleh alasannya ialah itu pengaturan batas penguasaan maritim antarnegara menjadi penting. Batas-batas penguasaan maritim oleh suatu negara antara lain landas kontinen, maritim teritorial, dan zona ekonomi eksklusif.
1. Batas Landas Kontinen
Pengertian batas landas kontinen
Batas landas kontinen atau batas landas benua ialah batas bab dasar maritim yang paling ujung dan masih terhubung dengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat di laut.Lautan pada batas maritim ini merupakan maritim dangkal yang berkedalaman kurang dari 200 m. Karena itu, wilayah maritim dangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bab dari wilayah negara yang berada di daerah maritim tersebut.
Jika ada dua negara yang daerahnya terlalu akrab dan mempunyai wilayah maritim pada batas landas kontinen yang sama, maka jarak antarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Hal semacam ini terjadi di daerah Selat Malaka yang berada di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
2. Batas Laut Teritorial
Penertian batas maritim teritorial
Batas maritim teritorial merupakan batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah maritim lepas.Pada batas maritim teritorial ini, negara mempunyai kedaulatan penuh ibarat halnya di wilayah daratan. Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di daerah tersebut diakui oleh aturan internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.
Gambar: Batas Laut teritorial dan ZEE |
3. Zona Ekonomi Eksklusif
Pengertian zona ekonomi pribadi (ZEE)Zona ekonomi eksklusif merupakan daerah yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia. Pada daerah ini, Indonesia berhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.
Zona ekonomi pribadi diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Dengan pengumuman ini, wilayah maritim Indonesia bertambah luasnya menjadi dua kali lipat.
Kapal-kapal absurd tidak diperbolehkan mengambil kekayaan maritim di dalam wilayah ZEE. Adapun batas maritim yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan janji bersama antara dua negara.
Sebagai negara yang mempunyai wilayah atau zona ekonomi eksklusif, Indonesia mempunyai hak atas ZEE sebagai berikut.
a. Berhak untuk melaksanakan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
b. Berhak melaksanakan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut.
c. Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang banyak sekali sarana perhubungan laut.
Dengan penetapan pemerintah perihal perairan maritim wilayah, landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif, maka seluruh perairan Indonesia dengan pulau-pulaunya merupakan satu kesatuan.
Post a Comment for "Batas Landas Kontinen, Bahari Teritorial, Dan Zone Ekonomi Eksklusif"