Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Teori Kepatuhan Terhadap Aturan Dan Norma

Berikut ini ialah pembahasan wacana teori kepatuhan pengertian kepatuhan, teori kepatuhan, definisi kepatuhan, konsep kepatuhan, pengertian teori kepatuhan.

Menjunjung Tinggi Norma Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang dianjurkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Selain harus menaati norma hukum, kita juga harus tetap menjunjung tinggi norma-norma yang lain, antara lain sebagai berikut.

a. Nilai norma agama, contohnya dengan menjalankan pemikiran agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.

b. Nilai norma kesopanan, seperti:
  1. berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-teman sebaya;
  2. bersikap, berbuat, berbicara, berpakaian, berjalan, makan, minum, hendaknya sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
  3. mengamalkan tatakrama atau etika, baik di lingkungan keluarga, sekolah, atau di masyarakat umum.

c. Nilai norma kesusilaan, contohnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, menciptakan orang lain malu, menipu, atau melaksanakan penyimpangan seksual.

Menurut pendapatmu, apakah masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang mempunyai kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku? Tentu jawabannya sanggup beragam.

Namun, mungkin seringkali kau melihat sikap tidak taat pada aturan hukum. Contohnya, orang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan ke sungai atau selokan, memberhentikan kendaraan di kawasan terlarang, atau merokok di kawasan umum.

3 Teori Kepatuhan pada Hukum

Terdapat tiga teori atau pemikiran mengapa aturan harus dipatuhi. Teori-teori tersebut ialah sebagai berikut.

1. Juridische Geltungslehre

Menurut pemikiran ini, hukum adalah himpunan kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan dalam bentuk undang-undang atau bentuk perjanjian yang dibentuk oleh forum atau orang yang mempunyai wewenang.

2. Philosophische Geltungslehre

Menurut pemikiran ini, hukum yang berlaku di dalam masya rakat harus mengandung filsafat hidup yang mempu nyai nilai tinggi bagi kemanusiaan. Dengan demikian, aturan tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3. Sosiologische Geltungslehre

Menurut pemikiran ini, peraturan perundang-undangan hanya sanggup dikatakan sebagai aturan positif kalau diterima dengan baik dan diikuti secara aktual dalam masyarakat oleh orang-orang yang dikenakan kaidah-kaidah tersebut.

Berdasarkan teori-teori tersebut, sanggup disimpulkan bahwa berlakunya aturan harus mempunyai dasar-dasar yang baik.

Baca juga: Kepatuhan pada Hukum
Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "3 Teori Kepatuhan Terhadap Aturan Dan Norma"