Kebijakan Raffles Di Indonesia
Berbeda dengan Kebijakan Daendels yang merupakan wakil dari penjajahan pemerintah Belanda, kali ini Inggris juga menciptakan kebijakan-kebijakan saat menguasai Indonesia yaitu melalui gubernurnya yang berjulukan Raffles.
Pada pembahasan kali ini akan dibahas perihal kebijakan Raffles, Sistem sewa tanah (Landrent), dan derma faktual kebijakan Thomas Raffles Serta Convention of London.
Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816) dengan membawa perubahan berasas liberal. Pendudukan Inggris atas wilayah Indonesia tidak berbeda dengan penjajahan bangsa Eropa lainnya.
Raffles banyak mengadakan perubahan-perubahan, baik di bidang ekonomi maupun pemerintahan. Raffles bermaksud menerapkan politik kolonial ibarat yang dijalankan oleh Inggris di India.
Rakyat atau para petani harus membayar pajak sebagai uang sewa, alasannya yaitu semua tanah dianggap milik negara.
Berikut ini pokok-pokok sistem Landrent.
a. Penyerahan wajib dan wajib kerja dihapuskan.
b. Hasil pertanian dipungut eksklusif oleh pemerintah tanpa mediator bupati.
c. Rakyat harus menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah sebagai pemilik tanah.
Pemerintahan Raffles didasarkan atas prinsip-prinsip liberal yang hendak mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum. Prinsip kebebasan meliputi kebebasan menanam dan kebebasan perdagangan.
Kesejahteraan hendak dicapainya dengan memperlihatkan kebebasan dan jaminan aturan kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para penguasa.
a. sulit memilih besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda,
b. sulit memilih luas sempit dan tingkat kesuburan tanah,
c. terbatasnya jumlah pegawai, dan
d. masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang.
Tindakan yang dilakukan oleh Raffles berikutnya yaitu membagi wilayah Jawa menjadi 16 tempat karesidenan.
Hal ini mengandung maksud untuk mempermudah pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai. Setiap karesidenan dikepalai oleh seorang residen dan dibantu oleh tangan kanan residen. Di samping itu
Thomas Stamford Raffles juga memberi derma faktual bagi Indonesia yaitu:
a. membentuk susunan gres dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris,
b. menulis buku yang berjudul History of Java,
c. menemukan bunga Rafflesia-arnoldii, dan
d. merintis adanya Kebun Raya Bogor.
Perubahan politik yang terjadi di Eropa mengakhiri pemerintahan Raffles di Indonesia. Pada tahun 1814, Napoleon Bonaparte balasannya mengalah kepada Inggris. Belanda lepas dari kendali Prancis.
Isinya Belanda memperoleh kembali tempat jajahannya yang dulu direbut Inggris. Status Indonesia dikembalikan sebagaimana dulu sebelum perang, yaitu di bawah kekuasaan Belanda.
Penyerahan wilayah Hindia Belanda dari Inggris kepada Belanda berlangsung di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1816.
Inggris diwakili oleh John Fendall dan Belanda diwakili oleh Mr. Ellout, van der Capellen, dan Buyskes. Sumber https://www.berpendidikan.com
Pada pembahasan kali ini akan dibahas perihal kebijakan Raffles, Sistem sewa tanah (Landrent), dan derma faktual kebijakan Thomas Raffles Serta Convention of London.
Kebijakan Pemerintah Kolonial Inggris
Peristiwa Belanda mengalah kepada Inggris melalui Kapitulasi Tuntang (1811), menjadi awal pendudukan kolonial Inggris di Indonesia. Thomas Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Gubernur EIC di Indonesia.Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816) dengan membawa perubahan berasas liberal. Pendudukan Inggris atas wilayah Indonesia tidak berbeda dengan penjajahan bangsa Eropa lainnya.
Raffles banyak mengadakan perubahan-perubahan, baik di bidang ekonomi maupun pemerintahan. Raffles bermaksud menerapkan politik kolonial ibarat yang dijalankan oleh Inggris di India.
Sistem sewa tanah (Landrent)
Kebijakan Daendels yang dikenal dengan nama Contingenten diganti dengan sistem sewa tanah (Landrent). Sistem sewa tanah disebut juga sistem pajak tanah.Rakyat atau para petani harus membayar pajak sebagai uang sewa, alasannya yaitu semua tanah dianggap milik negara.
Berikut ini pokok-pokok sistem Landrent.
a. Penyerahan wajib dan wajib kerja dihapuskan.
b. Hasil pertanian dipungut eksklusif oleh pemerintah tanpa mediator bupati.
c. Rakyat harus menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah sebagai pemilik tanah.
Pemerintahan Raffles didasarkan atas prinsip-prinsip liberal yang hendak mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum. Prinsip kebebasan meliputi kebebasan menanam dan kebebasan perdagangan.
Kesejahteraan hendak dicapainya dengan memperlihatkan kebebasan dan jaminan aturan kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para penguasa.
Kegagalan sistem Landrent
Dalam pelaksanaannya, sistem Landrent di Indonesia mengalami kegagalan, karena:a. sulit memilih besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda,
b. sulit memilih luas sempit dan tingkat kesuburan tanah,
c. terbatasnya jumlah pegawai, dan
d. masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang.
Tindakan yang dilakukan oleh Raffles berikutnya yaitu membagi wilayah Jawa menjadi 16 tempat karesidenan.
Hal ini mengandung maksud untuk mempermudah pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai. Setiap karesidenan dikepalai oleh seorang residen dan dibantu oleh tangan kanan residen. Di samping itu
Thomas Stamford Raffles juga memberi derma faktual bagi Indonesia yaitu:
a. membentuk susunan gres dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris,
b. menulis buku yang berjudul History of Java,
c. menemukan bunga Rafflesia-arnoldii, dan
d. merintis adanya Kebun Raya Bogor.
Perubahan politik yang terjadi di Eropa mengakhiri pemerintahan Raffles di Indonesia. Pada tahun 1814, Napoleon Bonaparte balasannya mengalah kepada Inggris. Belanda lepas dari kendali Prancis.
Gambar: Kebun Raya Bogor |
Convention of London
Hubungan antara Belanda dan Inggris sebetulnya akur, dan mereka mengadakan pertemuan di London, Inggris. Pertemuan ini menghasilkan komitmen yang tertuang dalam Convention of London 1814.Isinya Belanda memperoleh kembali tempat jajahannya yang dulu direbut Inggris. Status Indonesia dikembalikan sebagaimana dulu sebelum perang, yaitu di bawah kekuasaan Belanda.
Penyerahan wilayah Hindia Belanda dari Inggris kepada Belanda berlangsung di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1816.
Inggris diwakili oleh John Fendall dan Belanda diwakili oleh Mr. Ellout, van der Capellen, dan Buyskes. Sumber https://www.berpendidikan.com
Post a Comment for "Kebijakan Raffles Di Indonesia"