Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anggota Panitia Sembilan Dan Isi Piagam Jakarta

Pada detik-detik menjelang kemerdekaan RI dan pada masa simpulan pendudukan Jepang di Indonesia, para cowok Indonesia sibuk mempersiapkan diri untuk menyambut kemerdekaan Indonesia.

Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan perihal jumlah anggota panitia sembilan yang merancang Jakarta Charter atau Piagam Jakarta, Isi piagam Jakarta, rumusan piagam Jakarta, rumusan Pancasila berdasarkan Piagam Jakarta, Naskah Piagam jakarta, bunyi piagam Jakarta dan rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta.

Diantara persiapan yang dilakukan oleh para cowok ialah dengan dibentuknya BPUPKI. BPUPKI sendiri menunjukkan kinerjanya dengan melaksanakan beberapakali sidang, diantara sidang yang populer ialah pada dikala perumusan dasar negara.

Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses sampai tanggal 10 Juli 1945. Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.

Nama-nama anggota panitia sembilan

Selanjutnya dibuat panitia kecil yang beranggotakan Sembilan orang, sehingga dikenal dengan nama Panitia sembilan. Anggota Panitia sembilan yaitu:
1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Mohammad Hatta,
3. Mr. Mohammad Yamin,
4. Mr. Ahmad Subardjo,
5. Mr. A. A. Maramis,
6. Abdul Kadir Muzakir,
7. Wachid Hasyim,
8. H. Agus Salim, dan
9. Abikusno Tjokrosujoso.

Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota.
detik menjelang kemerdekaan RI dan pada  Anggota Panitia Sembilan dan Isi Piagam Jakarta
Gambar: Foto-foto ketua dan anggota panitia sembilan

Hasil kerja Panitia Sembilan: Piagam Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan keputusan-keputusan berikut.

1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka, yang akibatnya diterima dengan bunyi bundar dan ditandatangani Oleh Mr. Mohammad Yamin hasil Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Berikut ini isi Piagam Jakarta.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah melalui banyak sekali kompromi, Piagam Jakarta perlu diadakan perubahan pada sila pertama yaitu dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Perubahan ibarat ini cukup beralasan alasannya masyarakat Indonesia menganut agama yang heterogen.

2. Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan atau preambulnya yang disusun oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo.

Panitia Perancang UUD

Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 - 16 Juli 1945, dibahas perihal rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia.

Panitia ini berjulukan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD.

Selain itu juga dibuat panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil ialah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim.

Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).

Setelah kiprah BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibuat Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).


Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Anggota Panitia Sembilan Dan Isi Piagam Jakarta"