Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Zakat Dan Orang Yang Berhak Menerimanya

Pengertian zakat dan  Orang Yang Berhak Menerimanya - Secara bahasa kata zakat diambil dari bahasa arab yang berarti berkah dan suci.
Secara istilah zakat berarti beribadah kepada Tuhan Allah SWT dengan cara memperlihatkan sebagian hartanya sesuai ketentuan dan rukunnya diberikan kepada orang yang mempunyai hak untuk menerimanya.hukum dari zakat ini ialah wajib.

B. Macam-macam zakat 

Didalam fatwa agama islam zakat dibagi menjadi dua yaitu:

1. Zakat fitrah 
Zakat fitrah ialah zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan kepada seorang  yang berhak menerimanya .zakat ini dikeluarkan saat simpulan bulan suci ramadhan menjelang hari raya idul fitri. Zakat yang dikeluarkan berjumlah 2,5 kg berupa makanan pokok pada suatu wilayah atau kawasan seperti: Beras,Kurma dan Gandum.

2. Zakat mal 
Yakni zakat harta kekayaan artinya zakat ini dikeluarkan untuk menyucikan harta dari hasil mata pencaharian seorang musli. Contoh harta yang harus dizakati ibarat hasil perkebunan,  peternakan ,pertambangan, ,perniagaan,  hasil laut, emas & perak, harta temuan. Dan kesemua harta itu mempunyai ukuran dan jumlah yang berbeda untuk masing- masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat ialah telah mencapai satu tahun atau mencukupi haul  zakat kecuali untuk zakat harta dari hasil pertanian ibarat buah-buahan atau harta temuan, tidak harus menunggu sampai satu tahun.


C. Penerima zakat

Didalam hokum zakat ada beberapa orang yang berhak mendapatkan zakat. Mereka disebut mustahiq zakat.mustahiq zakat ini terdiri dari 8 penerma zakt yaitu:

Firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

1. Fakir

Adalah orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan harta untuk memenuhi kebutuhan hajat hidupnya sehari-hari..

2. Miskin 

Adalah orang-orang yang mempunyai penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hajat  hidupnya sehari-hari atau kekurangan dalam sandang, papan dan pangan.

3. Amil

Mereka ialah panitia zakat yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

4. Muallaf 

Orang yang gres memeluk Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan alasannya imannya masih sangat lemah.

5. Gharim

Yakni orang yang mempunyai banyak hutang dan ia tidak bisa untuk membayarnya.

6. Hamba Sahaya

Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan Atau bisa dikatakan seorang  budak.

7. Sabilillah

Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, ibarat para syuhada’, para ulama, ustadz ,santri yang berjuang memberi dan mencari ilmu Allah SWT.

8. Ibnu Sabil

Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan.


Demikian pembahasan kami perihal Pengertian zakat dan  Orang Yang Berhak Menerimanya , Apabila ada kesalahan kami mohon maaf dan kepada allah kami mohon ampun.Sudilah kiranya para pembaca untuk sanggup memperlihatkan kritik dan saran biar kami lebih baik lagi. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Baca juga :

Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Pengertian Zakat Dan Orang Yang Berhak Menerimanya"