Konstitusi Negara Yang Mengatur Perihal Kekuasaan Kehakiman
Bab 2
KONSTITUSI NEGARA YANG MENGATUR TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Peradilan umum |
1) Peradilan umum di indonesia terbagi menjadi tiga yaitu pengadilan Negeri,tinggi,dan Mahkamah agung.
Pengadilan Negeri terdapat di tempat atau kabupaten sedangkan pengadilan tinggiterdapat di provinsi dan mahkamah agung terdapat di Pusat.
Dalam sidang pengadilan biasanya yang kalah atas sidangnya atau kasusnya akan di kenai biaya maka dari itu pengacara berlomba lomba dalam memenangkan masalah tersebut.
2) Peradilan agama
Pengadilan tersebut biasanya mengurus perihal NTCR (nikah,talak,cerai,rujuk).
a. Nikah adlah menyatukan dua perbedaan untuk menjalin kasih dan mengikuti sunnah rasul.
b. Talak ialah sesuatu yang diucapkan suami sebelum bercerai contohnya "saya talak kamu".
c. Cerai ialah terpisahnya pasangan sehabis hasil dari pengadilan.
d. Rujuk ialah kembali nya pasangan sehabis cerai.
Wanita tidak memiliki hak cerai atau talak tetapi ada hak gugat tapi ada syaratnya yaitu tidak dinafkahi secara lahir batin selama 2 bulan maka sehabis cerai suami diwajibkan menafkahi istri selama 3bulan.
3) peradilan militer
Pengadilan ini biasanya dipakai khusus untuk anggota militer.
4) peradilan tata usaha
Yaitu pengadilan yang diperuntukan untuk petinggi Negara dan orang orang yang berwenang.
5) mahkamah konstitusi
Yaitu penetapan undang undang atau merevisi mahkamah yudisial atau tetapkan perkara.
Tags :
Sumber http://www.panduankimia.net
Post a Comment for "Konstitusi Negara Yang Mengatur Perihal Kekuasaan Kehakiman"