Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Aqiqah, Waktu,Hukum Pelaksanaannya.

Pengertian Aqiqah, Waktu,Hukum Pelaksanaannya. - Menurut bahasa aqiqah berasal dari bahasa arab artinya penyembelihan binatang untuk  kelahiran seorang anak pada hari ketujuh kelahirannya.
Menurut istilah Islam Aqiqah yaitu menyembelih binatang ternak sebagai kurban yang  berkenaan dengan kelahiran seorang  anak sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan syariat pemikiran agam islam.
Hadis yang diriwayatkan aisyah r.a yang Artinya  : “ Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW telah menyuruh kita biar menyembelih binatang  aqiqah untuk seorang anak pria dua ekor kambing dan untuk seorang anak wanita satu ekor kambing”.

B. Waktu aqiqah 


Aqiqah yaitu penyembelihan binatang berkenan dengan kelahiran anak yang disyariatkan dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak, Apabila hari ketujuh belum melaksanakkan aqiqah  maka aqiqah itu dilaksanakan pada hari ke 14 (empat belas) atau apabila pada hari 14 terlewati juga maka dilaksanakkan pada hari ke 21 (dua puluh satu) Seperti yang dijelaskan dalam hadits  yang  artinya :
Artinya : “ Dari Abdullah bin Buraidah dari ayah Nabi saw., bekerjsama Nabi telah bersabda, “Aqiqah itu disembeli pada hari ke tujuh, atau empat belas atau kedua puluh satu”.
Namun apabila ketika sudah 21 hari belum bisa melaksanakkan aqiqah maka boleh melaksanakkannya ketika suatu ketika orang bau tanah sang anak telah bisa untuk melaksanakkannya.


C. Hukum


Aqiqah hukumnya yaitu  sunnah muakkad bagi orang bau tanah yang bisa yang gres melahirkan anaknya. Pada hari itu juga  sang anak diberikan nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.Rasulullah saw., bersabda   yang Artinya  : “ Dari samura r.a., bekerjsama Rasulullah saw telah bersabda, “Setiap anak yang gres lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqah yaitu disembeli aqiqah itu untuknya pada hari ketujuh kemudian dicukur dan diberi nama

D. Binatang Yang Diperbolehkan Untuk Aqiqah

Ketentuan binatang kurban untuk aqiqah yaitu dua ekor kambing diperuntukkan kepada anak pria dan satu ekor kambing untu diperuntukkan kepada  anak perempuan. Ketentuan syarat aqiqah sama dengan ketentuan syarat-syarat binatang qurban yakni dewasa artinya telah mencapai atau lebih dari satu tahun  dan binatang tersebut terhindar dari cacat fisik.

E. Hal-hal Yang Disunahkan Waktu Pelaksanaan Aqiqah



  1. Membaca Basmalah sebelum menyembelih 
  2. Membaca Sholawat atas Nabi Muhammad SAW
  3. Membaca takbir
  4. Membaca Do'a        " بِسْمِ اللهِ اَللَهُمَّ مِنْكَ وَاِلَيْكَ عَقِيْقةُ فُلَانْ.....بِنْ فَتَقَبَّلْ مِنّيْ  "
  5. Disembeli orang bau tanah kandung yaitu ayah  anak dari yang di aqiqahinya
  6. Daging aqiqah dimasak  kemudian dibagikan kepada orang fakir dan tetangga sekitar rumah.
  7. Pada hari aqiqah anak dicukur rambutnya kemudian  diberi nama serta beramal seberat rambut bayi yang gres dicukur dengan nilai satu atau seperdua dirham, sebagaimana Rasulullah bersabda :

Artinya " Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah saw. telah mengaqiqahkan hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda, "Hai fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan emas seberat timbangan rambutnya, kemudia Ali berkata lagi fatimah kemudian menimbangnya satu dirham atau setengah dirham". HR.At-Turmudzi.  


F. Hikmah Aqiqah Dalam Islam


  1. Melaksanakkan  sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabi Ibrahim A.S
  2. Melindungi dari godaan dan gangguan  syaitan yang mengikuti sang bayi ketika gres lahir.
  3. Salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai rasa syukur terhadap karunia yang telah diberikan didunia yaitu diberikan keturunan.
  4. Dapat memperkuat tali kerukunan dan persaudaraan antar masyarakat.


Demikian klarifikasi dari kami tentang, Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca semua.Jangan lupa selalu kunjungi situs kami biar pembaca semua bisa mendapat informasi terpenting dan paling lengkap. Terimakasih…

Baca Juga :




Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Pengertian Aqiqah, Waktu,Hukum Pelaksanaannya."