Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi Dan Tugas Koperasi

Koperasi sebagai salah satu pelaku aktivitas ekonomi telah menandakan perannya dalam bidang pembangunan, ekonomi dan sosial.

Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan damai pengertian koperasi, landasan koperasi, asas koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi dan tugas koperasi.

Pengertian Koperasi

Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bab yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Adapun klarifikasi dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, mengatakan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang memiliki asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.

Koperasi diperlukan sanggup membuatkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi sebagai salah satu pelaku aktivitas ekonomi telah menandakan perannya dalam bida Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi
Landasan Koperasi

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Landasan koperasi Indonesia yaitu pemikiran dalam memilih arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

Koperasi Indonesia memiliki beberapa landasan berikut ini.

1) Landasan idiil: Pancasila.

2) Landasan struktural: Undang-Undang Dasar 1945.

3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).

4) Landasan mental: kesadaran eksklusif dan kesetiakawanan.

UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan tugas koperasi seperti
berikut ini.

1) Membangun dan membuatkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi Dan Tugas Koperasi"