Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Dan Pajak Penjual Atas Barang Glamor (Ppnbm)

Perlu diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pemasukan pemerintah dalam fungsinya sebagai bab dari pelaku acara ekonomi.

Apabila kalian membeli minuman ringan bersoda di swalayan, maka kalian telah membayar harga minuman tersebut beserta PPNnya.

PPN dan PPnBM

PPN ialah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang gres yang bertambah nilainya atau daya gunanya.

Berbeda dikala orang bau tanah kalian membeli kendaraan beroda empat sedan. Orang bau tanah kalian akan dikenakan pajak penjualan atas barang glamor (PPnBM). Pajak PPnBM ialah pajak yang dikenakan pada barangbarang yang tergolong barang mewah.

PPN dan PPnBM diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ihwal Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

a. Objek Pajak

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1) penyerahan barang kena pajak di dalam kawasan pabean yang dilakukan oleh pengusaha,

2) impor barang kena pajak,

3) penyerahan jasa kena pajak di dalam kawasan pabean yang dilakukan oleh pengusaha,

4) pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar kawasan pabean di dalam kawasan pabean,

5) pemanfaatan jasa kena pajak dari luar kawasan pabean di dalam kawasan pabean,

6) ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang berikut ini.

1) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil eksklusif dari sumbernya.

2) Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat diharapkan oleh rakyat banyak.

3) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

4) Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa berikut ini.

1) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.

2) Jasa di bidang pelayanan sosial.

3) Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.

4) Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan hak opsi.

5) Jasa di bidang pendidikan.

6) Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.

7) Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.

8) Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

9) Jasa di bidang tenaga kerja.

10) Jasa di bidang perhotelan.

11) Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

b . Subjek Pajak

Pajak PPN dan PPnBM dikenakan kepada pengusaha, pengimpor atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah disebutkan di atas.

Pada kenyataannya, biasanya PPN dan PPnBM dilimpahkan kepada konsumen atau pembeli. Dengan demikian konsumenlah yang membayar PPN dan PPnBM atas barang yang dibelinya.

c . Tarif Pajak

Pajak PPN ialah 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang kena pajak ialah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.

Adapun tarif PPnBM ialah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.

Berikut ini pola penetapan tarif pajak untuk barang-barang mewah.
Perlu diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pemasukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjual atas Barang Mewah (PPnBM)
Tabel: Contoh Barang Mewah kena Pajak

d. Contoh Penghitungan pajak PPN dan PPnBM

1. Firman membeli seperangkat alat tulis sebesar Rp55.000,00. Besarnya pajak yang harus dibayar sebesar 10%. Berapakah besarnya PPN yang harus dibayar Firman?
Jawab: PPN = 10% × Rp55.000,00 = Rp5.500,00

2. Pengusaha kena pajak “A” mengimpor barang kena pajak dengan nilai impor Rp50.000.000,00. Selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Hitunglah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak!

Jawab: Dasar pengenaan pajak Rp50.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai 10% × Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah 20% × Rp50.000.000,00 = Rp10.000.000,00
Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Dan Pajak Penjual Atas Barang Glamor (Ppnbm)"