Definisi Dan Pengertian Pajak Berdasarkan Para Ahli
Pembahasan kali ini yaitu ihwal pengertian pajak, definisi pajak, arti pajak dan pengertian perpajakan yang semuanya didasarkan pada sumber dari para ahlinya.
Pada penggalan sebelumnya, kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Tentunya kalian masih ingat bukan, bahwa pemerintah adalah salah satu pelaku ekonomi. Pemerintah sebagai pelaku ekonomi akan melaksanakan kegiatan ekonomi salah satunya kegiatan konsumsi .
Kegiatan konsumsi pemerintah didanai dari keuangan negara. Darimanakah sumber keuangan negara? Salah satu sumber keuangan negara berasal dari pajak. Pajak inilah yang menjadi sumber dana terpenting untuk menjalankan roda pembangunan.
Pada pokok bahasan kali ini, kalian akan mempelajari mengenai pajak, beserta jenis dan fungsinya dalam perekonomian. Oleh alasannya yaitu itu, supaya kalian lebih memahaminya perhatikan klarifikasi berikut ini.
Kemudian bila kalian membeli barang-barang keperluan sekolah ibarat buku, tas, dan bolpoin di toko, apakah barangbarang itu tidak dikenai pajak?
Ya, semua barang-barang yang tersebut di atas akan dikenai pajak. Lalu, apakah yang dimaksud pajak?
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (2).
Adapun pengertian pajak berdasarkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak menerima balas jasa secara pribadi yang sanggup ditunjuk dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ihwal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa atau derma izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan orang pribadi atau umum.
Pajak berbeda dengan retribusi. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain. Sumber https://www.berpendidikan.com
Pada penggalan sebelumnya, kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Tentunya kalian masih ingat bukan, bahwa pemerintah adalah salah satu pelaku ekonomi. Pemerintah sebagai pelaku ekonomi akan melaksanakan kegiatan ekonomi salah satunya kegiatan konsumsi .
Kegiatan konsumsi pemerintah didanai dari keuangan negara. Darimanakah sumber keuangan negara? Salah satu sumber keuangan negara berasal dari pajak. Pajak inilah yang menjadi sumber dana terpenting untuk menjalankan roda pembangunan.
Pada pokok bahasan kali ini, kalian akan mempelajari mengenai pajak, beserta jenis dan fungsinya dalam perekonomian. Oleh alasannya yaitu itu, supaya kalian lebih memahaminya perhatikan klarifikasi berikut ini.
Pengertian Pajak Menurut para Ahli
Tentunya kalian pernah mendengar istilah pajak. Apakah tanah dan rumah yang kalian tempati akan dikenai pajak? Apakah penghasilan yang diperoleh orangtua kalian atau saudara-saudara kalian juga akan dikenai pajak?Kemudian bila kalian membeli barang-barang keperluan sekolah ibarat buku, tas, dan bolpoin di toko, apakah barangbarang itu tidak dikenai pajak?
Ya, semua barang-barang yang tersebut di atas akan dikenai pajak. Lalu, apakah yang dimaksud pajak?
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (2).
Adapun pengertian pajak berdasarkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak menerima balas jasa secara pribadi yang sanggup ditunjuk dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum.
Tabel: Perbedaan Pajak dan Retribusi |
Perbedaan pajak dan retribusi
Setelah kalian memahami ihwal pengertian pajak. Kalian mungkin bertanya-tanya“Apa perbedaan pajak dengan retribusi? Apa retribusi itu?” Di antara kalian mungkin sudah mengenal retribusi dan melaksanakan aktivitasnya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ihwal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa atau derma izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan orang pribadi atau umum.
Pajak berbeda dengan retribusi. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain. Sumber https://www.berpendidikan.com
Post a Comment for "Definisi Dan Pengertian Pajak Berdasarkan Para Ahli"