Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Pph)
Perlu diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pemasukan pemerintah dalam fungsinya sebagai bab dari pelaku acara ekonomi.
Pembahasan kali ini ialah ihwal pajak penghasilan, cara menghitung pajak penghasilan, tarif pajak penghasilan, undang-undang pajak penghasilan, objek dan subjek pajak penghasilan, referensi perhitungan pajak penghasilan, referensi perhitungan pph pasal 21, pph pasal 21 dan pajak penghasilan pasal 21.
Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ihwal Pajak Penghasilan.
Ada beberapa macam penghasilan atau pendapatan yang tidak dikenakan pajak, antara lain pemberian sumbangan, hibah, warisan, pembayaran asuransi alasannya kecelakaan atau sakit atau meninggal, laba yayasan atau tubuh yang digunakan untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
Beberapa referensi bentuk pajak penghasilan.
1) Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh alasannya pekerjaan seseorang (wajib pajak).
2) Pajak honorarium dan royalti.
3) Pajak hadiah atau penghargaan.
4) Pajak laba berusaha.
5) Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6) Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
7) Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8) Pajak pembayaran asuransi.
1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 pelengkap untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 pelengkap untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 pelengkap untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Jawab:
Penghasilan Siska Rp30 juta, maka tarif pajak yang ditanggung Siska sampai 10%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00
- 10% × Rp5.000.000,00 = Rp 500.000,00
––––––––––––––– +
Pajak yang ditanggung Siska = Rp1.750.000,00
2) Irawan memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000,00. Irawan memiliki seorang istri dan tiga orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Irawan?
Jawab:
- Penghasilan Irawan 1 tahun 12 × Rp8.000.000,00 = Rp96.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib pajak Irawan = Rp13.200.000,00
- Sudah menikah = Rp 1.200.000,00
–––––––––––––––––– +
- 3 orang anak
3 × Rp1.200.000,00 = Rp 3.600.000,00
= Rp18.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
Penghasilan Kena Pajak = Rp78.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Irawan sampai 15%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
- 10% × Rp25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
- 15% × Rp28.000.000,00 = Rp 4.200.000,00
–––––––––––––––––––– +
= Rp 7.950.000,00
Pajak penghasilan yang ditanggung Irawan selama 1 tahun yaitu Rp7.950.000,00.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Pembahasan kali ini ialah ihwal pajak penghasilan, cara menghitung pajak penghasilan, tarif pajak penghasilan, undang-undang pajak penghasilan, objek dan subjek pajak penghasilan, referensi perhitungan pajak penghasilan, referensi perhitungan pph pasal 21, pph pasal 21 dan pajak penghasilan pasal 21.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) ialah pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ihwal Pajak Penghasilan.
a. Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Objek pajak ialah penghasilan yaitu setiap pelengkap kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.Ada beberapa macam penghasilan atau pendapatan yang tidak dikenakan pajak, antara lain pemberian sumbangan, hibah, warisan, pembayaran asuransi alasannya kecelakaan atau sakit atau meninggal, laba yayasan atau tubuh yang digunakan untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
b . Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, tubuh usaha, dan bentuk perjuangan tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.Beberapa referensi bentuk pajak penghasilan.
1) Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh alasannya pekerjaan seseorang (wajib pajak).
2) Pajak honorarium dan royalti.
3) Pajak hadiah atau penghargaan.
4) Pajak laba berusaha.
5) Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6) Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
7) Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8) Pajak pembayaran asuransi.
c . Tarif Pajak Penghasilan
Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut:1) Wajib pajak orang langsung dalam negeri
No | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
1 2 3 4 5 | Sampai dengan Rp 25.000.000,00 Rp 25.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.000,00 – Rp Rp 100.000.000,00 Rp100.000.000,00 - Rp200.000.000,00 Di atas Rp200.000.000,00 | 5 % 10% 15% 25% 35% |
2) Wajib pajak tubuh dalam negeri dan bentuk perjuangan tetap
No | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
1 2 3 | Sampai dengan Rp 50.000.000,00 Rp 25.000.000,00 – Rp Rp 100.000.000,00 Di atas Rp100.000.000,00 | 10% 15% 30% |
d . Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 pelengkap untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 pelengkap untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 pelengkap untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
e. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
1) Siska bekerja di perusahaan swasta. Setiap bulannya memiliki penghasilan sebesar Rp30 juta. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus ditanggung Siska?Jawab:
Penghasilan Siska Rp30 juta, maka tarif pajak yang ditanggung Siska sampai 10%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00
- 10% × Rp5.000.000,00 = Rp 500.000,00
––––––––––––––– +
Pajak yang ditanggung Siska = Rp1.750.000,00
2) Irawan memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000,00. Irawan memiliki seorang istri dan tiga orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Irawan?
Jawab:
- Penghasilan Irawan 1 tahun 12 × Rp8.000.000,00 = Rp96.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib pajak Irawan = Rp13.200.000,00
- Sudah menikah = Rp 1.200.000,00
–––––––––––––––––– +
- 3 orang anak
3 × Rp1.200.000,00 = Rp 3.600.000,00
= Rp18.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
Penghasilan Kena Pajak = Rp78.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Irawan sampai 15%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
- 10% × Rp25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
- 15% × Rp28.000.000,00 = Rp 4.200.000,00
–––––––––––––––––––– +
= Rp 7.950.000,00
Pajak penghasilan yang ditanggung Irawan selama 1 tahun yaitu Rp7.950.000,00.
Post a Comment for "Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Pph)"