Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Dan Ketentuan Mendirikan Sekolah Swasta (Izin Operasional Sekolah)

Berikut ini merupakan pembahasan perihal beberapa syarat dan ketentuan dalam mendirikan forum pendidikan swasta setingkat Sekolah Menengah Pertama untuk sanggup mendapat akta izin operasional sekolah.

Izin Pendirian Dan Operasional Sekolah Swasta

Dasar aturan :

1. PP No.25 Tahun 2000.

2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.
Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Dinas Pendidikan Kabupaten 

Prosedur pengurusan Izin :

Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati  melalui Dinas Pendidikan  dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan

Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan sanggup diperpanjang kembali.

Ketentuan Umum pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :

  1. Pengelolaan Sekolah dibawah Yayasan yang pem bentukannya ditetapkan dengan  Akta Notaris.
  2. Izin tidak sanggup dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
  3. Pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang  penyelenggaraan pendidikan.
  4. Pengelola wajib mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan  lokal yang ditentukan.
  5. Pengelola wajib menyediakan ruangan mencar ilmu yang mencukupi sesuai jumlah murid dengan ketentuan: 
  • TK = 2 ruangan belajar
  • SD = 6 ruangan belajar
  • SLTP = 3 ruangan belajar
  • SMU/SMK = 3 ruangan belajar

Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melaksanakan  kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :

a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin

Persyaratan Pengajuan Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Swasta

  1. Akte notaris yayasan
  2. Susunan pengurus yayasan
  3. Akte tanah
  4. Sk penetapan kepala sekoleh oleh yayasan
  5. Sk penetapan komite sekolah oleh kepala seakolah menurut hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  6. Data siswa yang meliputi nama lengkap, daerah tanggal lahir, nnama orang renta dan alamat lengkap
  7. Data guru dengan melampirkan ijazah
  8. Data pegawai tata perjuangan (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
  9. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
  10. Data inventaris sekolah
  11. Data SD pendukung yang meliputi jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  12. Data Sekolah Menengah Pertama dan MTs atau sekolah sederajat yang meliputi jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  13. Surat persetujuan dari Sekolah Menengah Pertama dan MTs sekitar
  14. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  15. Denah sekolah
  16. Peta pendidikan kecamatan
  17. Surat keterangan tidak memakai gedung atau kemudahan negara atau pemerintah yang dibentuk oleh kepala sekolah
  18. Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibentuk oleh kepala sekolah
  19. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibentuk oleh kepala sekolah
  20. Rekomendasi dari camat setempat
  21. Sumber dana penyelenggaraan pendidikan
  22. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)

Berikut ini merupakan pembahasan perihal beberapa syarat dan ketentuan dalam mendirikan le Syarat dan Ketentuan Mendirikan Sekolah Swasta (Izin Operasional Sekolah)

Ketentuan pendirian Sekolah Menengah Pertama Swasta

  1. Proposal permohonan izin pendirian sekolah tersebut dibentuk 2 rangkap
  2. Proposal ditandatangani dan diketahui oleh KUPTD Dikpora kecamatan setempat
  3. Proposal diserahkan ke Diknas Dikpora Kabupaten setempat

Demikian pembahasan perihal syarat dan ketentuan izin pendirian sekolah setingkat Sekolah Menengah Pertama Swasta dan sederajat.

Baca juga: Informasi Terbaru Penerimaan CPNS
Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Syarat Dan Ketentuan Mendirikan Sekolah Swasta (Izin Operasional Sekolah)"