Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Koperasi Dalam Perekonomian Nasional

Pada pembahasan kali ini dijelaskan perihal tugas koperasi sebagai pelaku acara ekonomi, yang di dalamnya dijelaskan pula tugas koperasi dalam perekonomian nasional dan prinsip-prinsip ekonomi.

Peran Koperasi Sebagai Pelaku Kegiatan Koperasi

Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang atau tubuh aturan yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kegiatan perjuangan koperasi merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bab yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam menyebarkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus bisa bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Gambar: Koperasi sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi

Prinsip-prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melakukan prinsip koperasi.

Berikut ini beberapa prinsip koperasi.

1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

3) Sisa hasil perjuangan (SHU) yang merupakan laba dari perjuangan yang dilakukan oleh koperasi dibagi menurut besarnya jasa masing-masing anggota.

4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.

5) Koperasi bersifat mandiri.

Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Peran Koperasi Dalam Perekonomian Nasional"