Pengertian Dan Syarat Puasa
Assalamu’alaikum teman dekat, pada peluang kali ini saya akan membuatkan ilmu ihwal Ilmu agama islam, yaitu ihwal berpuasa, niscaya sudah tidak aneh dengan kata puasa ini kan teman dekat? Nah apabila belum memahami sepenuhnya ihwal apa pengertian puasa, syarat wajib puasa, syarat sah puasa, dan hal – hal apa saja yang sanggup membatalkan puasa, mari pribadi saja disimak yang diberikut ini..
A.PENGERTIAN PUASA
Puasa ialah peperangan melawan kejahatan metafisik,yaitu hawa nafsu dan penyakit-penyakit hati.Puasa ini termasuk susah dilakukan,karena musuh kita yang sebetulnya kebanyakan beeraada dalam diri kita sendiri.oleh alasannya ialah itu,dalam puasa ini terjadi peperangan yang maha dahsyat antara hamba dan hawa nafsunya.
Maka,Maha benar ungkapan Rasulullah s.a.w. ketika pulang dari perang Badar:
“kalian gres saja kembali dengan sebaik-baik kepulangan,kalian gres saja kembali dari satu jihad kecil(perang),untuk menuju ke jihad yang lebih besar,yaitu pertempuran hamba melawan hawa nafsunya”.
Rasulullah s.a.w. juga menegaskan bahwa:
“sebaik-baik jihad ialah perang seorang lelaki melawan nafsunya di jalan Allah swt”(H.R. Ibnu Najjar).
B.SYARAT WAJIB PUASA
1.Islam
Artinya bagi orang non-Muslim tidak diwajibkan berpuasa,dan tidak diwajibkan pula untuk mengqadhaa’(mengganti)-nya,begitulah berdasarkan lebih banyak didominasi ulama.Bahkan apabila non-Muslim ini ikut berpuasa,maka puasanya itu tetap dianggap tidak sah.
2 & 3.Aqil(Berakal) dan Baliqh(Sudah Melewati Masa Pubertas)
Artinya tidak diwajibkan berpuasa bagi anak kecil,karena meraka belum baliqh.Juga bagi orang gila,dan Orang mabuk.Karena mereka tidak termasuk ke dalam golongan orang yang sudah masuk ke dalam kostitusi hukum(mukallaf) menyerupai yang disebutkan dalam hadist:
“Seseorang tidak termasuk mukallaf pada ketika belum baliqh,hilang ingatan dan dalam keadaan pulas.”
4.Mampu
Artinya bisa melaksanakan puasa,dalam hal ini lebih di beratkan ke arah kemampuan fisiknya untuk berpuasa.Maka bagi orang sakit tidak diwajibkan untuk berpuasa tetapi diwajibkan untuk mengqadha’ nya ataupun bisa juga dengan mambayar fidyah.
5.Menetap
Menetap dalam hal ini artinya sedang bepergian jauh,maka tidak diwajibkan untuk berpuasa,tetapi diwajibkan Mengqadha’ nya.
Syarat-syarat tersebut di atas menerima perhiasan satu syarat lagi dari Ulama Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).
1.Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
- Niat
- Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
- Tidak ada yang membatalkannya
2.Menurut ulama Malikiyah ada 4:
- Niat
- Suci dari haid dan nifas
- Islam
- Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
3.Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
- Islam
- Berakal
- Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
- Dilaksanakan pada waktunya.
- (Sedangkan "niat", berdasarkan Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
4.Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
- Islam
- Niat
- Suci dari haid dan nifas
D.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.Makan atau Minum dengan Sengaja
Namun apabila dilakukan dengan tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.Seperti sabda Rasulullah s.a.w.:
“Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang mmediberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2.Melakukan Jima’(hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan)
Bagi siapa yang melanggarnya,maka wajib membayar denda sesuai dengan kemampuanya.Boleh menentukan salah satu dari tiga denda yaitu:Memerdekakan seorang budak,Puasa dua bulan beturut-turut,ataau memdiberi makan 60 orang fakir miskin dengan ¾ liter per orangnya.
3.Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul, menghayal dan lain-lainnya, serta memandang segala sesuatu yang sanggup menggugah nafsu syahwat.
4. Keluar darah haidh dan nifas
Maka wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Dari Aisyah ra: “Kami disuruh oleh Rasulullah saw mengganti puasa, dan tidak disuruhya mengganti sholat.” (HR. Bukhari).
5.Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa.
Sedang keluar darah dengan sendirinya atau alasannya ialah mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, alasannya ialah hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.
6.Muntah disengaja, tetapi kalau muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya. Sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya (pada hari yang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
E.HAL-HAL YANG DAPAT MELENYAPKAN PAHALA PUASA
Berikut ini ialah hal-hal yang tidak membatalkan puasa,namun apabila kita melakukannya,maka akan menghilangkan pahala puasa kita.Sehingga sia-sia saja kita berpuasa.
1.Mengatakan ihwal hal yang sia-sia atau tercela
Tentunya tidak jarang dari kita yang berpuasa berkata hal-hal yang sia-sia,contohnya ialah mengumpat.Nah kini alasannya ialah kita sudah mengetahui bahwa perbuatan itu sanggup menghilangkan pahala puasa,maka jauhilah perbuatan tersebut.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya puasa ialah tabir penghalang (dari perbuatan dosa). Apabila seseorang di antara engkau sedang berpuasa, tidakbolehlah ia mengucapkan sesuatu yang keji dan berbuat jahil. Andai ada orang lain yang mengajak adu atau mengatakan cercaan kepadanya, hendaknya ia berkata: ‘aku sedang berpuasa, saya sedang berpuasa’.[HR. Bukhari dan Muslim]
2.Mendengarkan segala sesuatu yang dibenci agama
Dalam hal ini segala sesuatu yang tidak boleh mengucapkannya,maka tidak boleh pula mendengarkannya,seperti sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Orang yang menggungjing, dan mendengarkan gunjingan, sama dosanya.” [HR. Thabrani]
3.Melakukan perbuatan tercela
Tentunya sudah kita ketahui hal-hal yang tercela tersebut.misalnya ialah berjudi,pergi ke kawasan maksiat,dll.
F.TUJUH BERKAH BAGI ORANG YANG BERPUASA DENGAN IKHLAS
- Dicairkan daging haram yang tumbuh dalam tubuhnya(daging dari masakan yang haram.
- Rahmat Allah senantiasa di dekatnya.
- Didiberi oleh Allah sebaik-baiknya Amal.
- Dijauhkan dari rasa lapar dan dahaga.
- Dijauhkan baginya siksa kubur(siksa yang amat mengerikan).
- Pada hari kiamat,Didiberikan oleh Allah cahaya untuk menyebrangi Titian Sirath.
- Allah s.w.t. akan mempersembahkan baginya kemuliaan di Syurga.
Saya mengambil sumber ini dari buku Agama Islam yang saya pelajari ketika saya SMA, terimakasih sudah berkunjung ke Atap Ilmu.blogspot.com, gampang-gampangan ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaa bagi kita dan menjadi bekal di akhirat, terus bagikan postingan ini teman dekat, supaya umat ini memiliki perhiasan ilmu ihwal Puasa. Wassalamu’alaikum.
Sumber https://www.softilmu.com
Post a Comment for "Pengertian Dan Syarat Puasa"