Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mulai Hari Ini, Honor Ke-14 Atau Thr Pns Dan Non Pns Sanggup Dicairkan, Berapa Besarnya?

Sebuah kabar yang ditunggu-tunggu oleh PNS, mulai hari Kamis, 23 Juni 2016mereka sudah sanggup menikmati tunjangan hari raya (THR) atau disebut sebagai honor ke-14.

"Mulai Kamis, secara sedikit demi sedikit sudah sanggup diberikan," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Ini merupakan kali pertama yang diberikan oleh Pemerintah.

Tunjangan Hari Raya

Pemberian THR dan honor ke-14 ini menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 20 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 99/PMK.05/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.
mereka sudah sanggup menikmati tunjangan hari raya  Mulai Hari Ini, Gaji ke-14 atau THR PNS dan Non PNS Dapat Dicairkan, Berapa Besarnya?
Gambar: Pencairan Dana THR dan Gaji ke-14

Menurut PMK itu, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari PMK tersebut.

Berapa Besaran THR?

Dalam lampiran PMK itu disebutkan, THR Pimpinan LNS ialah sebesar Rp 5.620.000,00. Adapun pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapat THR sebesar Rp 5.620.000,00, setara eselon II Rp 5.173.000,00, setara eselon III Rp 4.963.000, dan setara eselon IV Rp 4.568.000,00.

Bagaimana dengan Pegawai non PNS?

Untuk pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di Lembaga Non Struktural, besaran THR diubahsuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapat Rp 1.674.000,00, sedangkan untuk tingkat pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapat Rp 3.831.000,00.

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016. “Dalam hal proteksi tunjangan hari raya belum sanggup dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan sesudah bulan Juni 2016,” suara Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut. (Sumber: http://setkab.go.id)


Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Mulai Hari Ini, Honor Ke-14 Atau Thr Pns Dan Non Pns Sanggup Dicairkan, Berapa Besarnya?"