Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Perangkat Organisasi Koperasi

Koperasi sebagai soko guru pembangunan sekaligus pelaku utama acara ekonomi telah menunjukan kiprahnya dalam membangun bangsa Indonesia ini semenjak sebelum kemerdekaannya.

Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ihwal Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Penjelasan ihwal ketiga perangkat organisasi koperasi ini ibarat berikut ini.

1 ) Rapat anggota

Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan memakai hak suaranya.

Kewenangan rapat anggota

Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

a) Anggaran dasar (AD).

b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.

c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.

d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengukuhan laporan keuangan.

e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.

f) Pembagian sisa hasil perjuangan (SHU).

g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
sebagai soko guru pembangunan sekaligus  3 Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi

2 ) Pengurus

Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling usang lima tahun.

Tugas pengurus koperasi

Berikut ini kiprah pengurus koperasi.

a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.

b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c) Menyelenggarakan rapat anggota.

d) Mengajukan laporan pelaksanaan kiprah dan laporan keuangan koperasi.

e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola perjuangan koperasi.

Jika koperasi mengalami kerugian alasannya tindakan pengurus baik disengaja maupun alasannya kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.

Apalagi kalau tindakan yang merugikan koperasi itu alasannya kesengajaan, pengurus sanggup dituntut di pengadilan.

Kewenangan pengurus koperasi

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.

a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi menurut anggaran dasar koperasi.

c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

Baca selengkapnya: Peran Koperasi dalam Perekonomian Nasional

3 ) Pengawas

Pengawas koperasi ialah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.

Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan budi dan pengelolaan koperasi.

Koperasi dalam melaksanakan usahanya diarahkan pada bidangbidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.

Lapangan perjuangan itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, perjuangan produksi, dan perjuangan jasa.

Tugas pengawas koperasi

Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi ibarat berikut ini.

a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.

b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.

Kewenangan pengawas koperasi

Pengawas koperasi memiliki wewenang berikut ini.

a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.

b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Baca juga: Bunyi Hukum Permintaan
Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "3 Perangkat Organisasi Koperasi"