Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dan Ciri-Ciri Norma Sosial

Pengertian Norma Sosial, Ciri-Ciri Norma Sosial, Klasifikasi Norma Sosial, Fungsi dan Peranan Norma Sosial ialah pembahasan dari postingan kali ini. Silakan menikmati.




Secara Teoritis, norma tidak akan terbentuk tanpa adanya interaksi insan dan lingkungannya. Oleh lantaran itu, kajian ilmiah wacana kelakuan insan dalam kehidupan sehari-hari tidak luput dari perhatian. Secara Normatif, hal-hal yang dilakukan insan dalam diberinteraksi sesamanya diatur berdasarkan hukum. Sebagai visi dari kajian ilmu Sosiologi, norma sosial memperkenalkan pemahaman norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Guna menghindari sikap yang tidak sesuai dengan norma yang di bentuk bersama.

Sosiologi lahir pada dikala transisi menuju masyarakat gres sekitar kala ke-19. Norma ialah belahan kecil dari ilmu sosiologi.Dimana norma bersifat mengatur sikap insan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di indonesia. Norma dan nilai sosial di maknai sebagai kajian ilmiah wacana pendidikan sosiologi. Sesuai dengan tujuan negara yaitu, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian infinit dan keadilan sosial. 


Artikel Terkait : Pengertian, Fungsidan Macam-Macam Nilai Sosial





1. PENGERTIAN NORMA SOSIAL

Norma yaitu peraturan hidup yang tumbuh dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali insan dalam kehidupan masyarakat. melaluiataubersamaini ditaatinya norma-norma tersebut maka kehidupan bermasyarakat tentunya ada dalam kedamaian dengan toleransi tinggi. Guna mendukung tercapainya nilai yang dianut, tentu dibutuhkan norma-norma sebagai aturan berperilaku.

Norma ialah sekumpulan pendapat wacana bagaimanakah seharusnya insan itu harus bertingkah laris bahkan harus bertindak yang pantas sehingga keharusan dan kepantasan itu menjadi terbiasa dan selanjutnya diturunkan secara bebuyutan hingga mewujudkan peraturan-peraturan hidup dalam pergaulan kehidupan masyarakat.

Definisi norma berdasarkan para jago yaitu sebagai diberikut :

a. Jhon J. Macionis
Menurut Jhon J. Macionis, norma yaitu aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu sikap anggota-anggotanya.

b. Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm
Menurut mereka, norma yaitu standar sikap yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat.

c. Craig Calhoun
Menurutnya norma yaitu aturan atau anutan yang menyatakan wacana bagaimana seseorang seharusnya bertindak.

d. Broom and Selznic
Menurut mereka, norma yaitu rancangan ideal sikap insan yang mempersembahkan batas-batas bagi anggota masyarakat dalam mencapai tujuan hidupnya.

e. Giddens
Menurutnya norma yaitu prinsip atau aturan yang positif yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat masyarakat.

2. CIRI-CIRI NORMA SOSIAL

Norma sosial mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut:

a. Umumnya tidak tertulis;

b. Hasil dari akad masyarakat;

c. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;

d. Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;

e. Norma sosial adakala sanggup menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial sanggup mengalami perubahan, Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini niscaya akan mengalami perubahan.



3. KLASIFIKASI NORMA SOSIAL

Norma sosial di masyarakat dibedakan berdasarkan aspek-aspek tertentu yang saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma tersebut antara lain :

   a. Menurut Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang tidak sama-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk sanggup membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan akhlak istiadat (custom).

       1. Teknik (Usage)

Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Teknik (usage) lebih menonjol di dalam kekerabatan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan menjadikan hukuman yang berat, tetapi spesialuntuk sekedar celaan. Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan menerima celaan dari anggota masyarakat yang lain lantaran dianggap tidak baik dan tidak sopan.

      2. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang pertanda bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, memmembuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melaksanakan perbuatan tersebut dianggap sudah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.

      3. Kelakuan (Mores)

Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara sikap saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok insan dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak ialah larangan, sehingga secara eksklusif menjadi alat biar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai diberikut:


        a. Memdiberikan batas-batas pada kelakuan individu

Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.

        b. Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya

Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang biar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan biar masyarakat mendapatkan seseorang lantaran kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.

        c. Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya

Misalnya tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang berlaku bagi tiruana orang, segala usia, dan tiruana golongan dalam masyarakat.


      4. Adat Istiadat (Custom)

Tata kelakuan yang diberintegrasi secara besar lengan berkuasa dengan pola-pola sikap masyarakat sanggup meningkat menjadi akhlak istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar akhlak istiadat akan mendapatkan hukuman keras. contohnya aturan akhlak masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak spesialuntuk nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh lantaran itu, orang yang melaksanakan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, hingga suatu dikala keadaan tiruanla pulih kembali. Hal lain yang sanggup dilakukan yaitu dengan melaksanakan upacara akhlak khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).

   b. Menurut Bidang-bidang Kehiduan Tertentu

Apabila digolongkan berdasarkan bidang kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman, norma kesusilaan, norma hukum, dan mode.

      1. Norma Agama

Norma agama yaitu suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya biar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan ialah tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama bekerjsama cukup kuat, namun lantaran hukuman yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang sudah digariskan agama.

Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti ia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. contohnya larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.

      2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan insan dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai anutan yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. Mengapa demikian? Karena setiap wilayah mempunyai aturan dan tata pergaulan yang tidak sama-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih renta ialah hal yang biasa, bahkan pada insiden tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan ialah penghinaan.

      3. Norma Kelaziman

Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seakan-akan sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok insan disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita. Sifatnya pun tidak sama-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat.

Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan. Umpamanya, masyarakat kita dulu makan dengan menggunakan tangan, sekarang sudah menggunakan sendok. Ada juga bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit. Orang yang melaksanakan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap guah, ditertawakan, atau diejek.

      4. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan yang hadir dari bunyi hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini hadir dari bisikan kalbu atau bunyi batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai anutan dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang renta akan diejek dan disindir lantaran tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. misalnya, orang yang melaksanakan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari lingkungan kelompok kawasan tinggalnya lantaran tindakan itu sanggup meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dieksekusi secara formal, tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.

      5. Norma Hukum

Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memdiberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai hukuman yang tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar.
Oleh lantaran itu diharapkan adanya suatu norma yang sanggup menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud yaitu norma hukum. Hukum yaitu aturan tertulis maupun tidak tertulis yang meliputi perintah atau larangan yang memaksa dan yang mengakibatkan hukuman yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, aturan juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh alasannya yaitu itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma aturan dan aturan tersebut akan menjatuhkan hukuman terhadap orang yang melanggarnya. Akhirnya, aturan sanggup mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet dan sekaligus memilih ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut pada pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini mengatakan bahwa aturan berlaku untuk memfungsikan kekerabatan antarkekuasaan dan menjamin ketertiban.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
Jadi, ciri-ciri norma aturan yaitu :
Aturannya pasti;
Mengikat tiruana orang;
Memiliki alat penegak aturan;
Dibuat oleh penguasa;
Bersifat memaksa;
Sangsinya berat.

      6. Mode

Mode (fashion) yaitu cara dan gaya dalam melaksanakan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode yaitu bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari harapan dan konsep keindahan gres serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep gres itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lainlain. contohnya pada suatu waktu di masyarakat berkembang tren rambut keriting, kemudian menjelma tren rambut lurus yang dikenal dengan istilah rebonding setelah ditemukannya teknologi gres di bidang pelurusan rambut. misal lainnya yaitu perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para perempuan menggunakan rok mini, kemudian berubah ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.

4. FUNGSI DAN PERANAN NORMA SOSIAL

Norma mempunyai beberapa fungsi dan peranan yaitu :

  • Pedoman hidup yang berlaku bagi tiruana anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
  • Memdiberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Mengikat masyarakat masyarakat, lantaran norma disertai dengan hukuman dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
  • Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
  • Adanya hukuman yang tegas akan mempersembahkan imbas jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
  • Wujud positif dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
  • Suatu standar atau skala dari banyak sekali kategori tingkah laris suatu masyarakat.

Referensi :

1. Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo: CV. Trijaya Utama.

2. Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.


credit image :
psikologiubm.blogspot.com

INI pembahasan pada postingan ini, kalau ada pertanyaan maupun masukan mohon tidakboleh segan-segan anda tuliskan di kolom komentar. :))

Sumber https://www.softilmu.com

Post a Comment for "Pengertian Dan Ciri-Ciri Norma Sosial"