Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Kekekalan Massa (Hukum Lavoisier)

Selamat hadir dis Atap Ilmu, blog sederhana yang menyebarkan ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan menyebarkan ilmu wacana Hukum Keabadian Massa (Hukum Lavoisier). Semoga ilmunya sanggup bermanfaa ya J

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat suatu proses dimana suatu benda akan berubah bentuk dan meterinya ketika terjadi reaksi tertentu kepadanya. Seperti kayu yang dibakar dan besi yang berkarat. Lalu sehabis ditimbang, ternyata ada perubahan berat antara suatu benda sebelum reaksi dengan benda sehabis terjadinya reaksi. Pada rekasi pembakaran kayu seolah-olah kayu tersebut menjadi lebih enteng sehabis menjadi abu. Begitu juga dengan besi, seolah-olah lebih berat sehabis berkarat. Dari dua teladan tersebut kita niscaya akan berpikir bahwa massa suatu benda sanggup berubah. Namun, bahwasanya tidak demikian. Seorang ilmuan asal Perancis berjulukan Lavoisier pernah membungkam anutan menyerupai itu dengan penemuannya yang menerangkan bahwa massa suatu materi akan tetap sama walau apapun proses yang mempengaruhinya. Prinsip ini kini dikenal dengan Hukum Keabadian Massa. Pada peluang ini itulah yang akan kita bahas terkena pengertian, sejarah inovasi dan aplikasi dari aturan tersebut.

A. PENGERTIAN HUKUM KEKEKALAN MASSA
Hukum keabadian massa ditemukan oleh spesialis kimia Perancis berjulukan Antoine Laurent Lavoisier (1743-1794) pada tahun 1785. Namun, Lavoisier bukanlah yang pertama mengemukakan teori ini. Sebelumnya, ada seorang ilmuan Rusia yang juga pernah mempublikasikan teori ini beserta pembuktiannya pada tahun 1748. Nama ilmuan itu ialah Mikhail Lomonosov (1711-1765). Oleh alasannya inovasi mereka berdua aturan keabadian massa dikenal sebagai aturan Lomonosov-Lavoisier.

Hukum keabadian massa ini menerangkan wacana massa suatu materi takkan pernah berkurang ataupun bertambah. Massanya akan tetap sama sebelum atau sedudah dilakukan reaksi. Seperti yang dikatakan oleh Lavoisier pada tahun 1785 yaitu :
“Tidak ada suatupun yang diciptakan, baik itu dari proses seni atau dari alam semesta sendiri. Dan ini sanggup dijadikan konsep umum dimana pada suatu proses terdapat kuantitas yang sama dari materi sebelum dan sehabis proses tersebut. Kualitas dan kuantitas unsur tetap sama, yang terjadi spesialuntuk perubahan atau modifikasi. Hal ini berlaku untuk tiruana rekasi kimia, tiruana reaksi harus mengasumsikan kesetaraan antara unsur dari suatu zat yang direaksikan.Dari apa yang dikatakan diatas, terperinci bahwa suatu materi itu spesialuntuk sanggup diubah bentuknya tetapi tidak sanggup diciptakan ataupun dimusnahkan. Artinya, selama perubahan bentuk atau bereaksi tidak ada atom-atom pereaksi dan hasil reaksinya yang hilang. Seperti teladan pada perkara kayu yang terbakar, terjadi perubahan bentuk zat yaitu dari awalnya berbentuk kayu kemudian menjadi abu. Sebenarna selain berkembang menjadi abu, ada perubahan bentuk lainnya yang terjadi. Ada beberapa zat berpindah daerah alasannya reaksi terjadi pada wadah yang terbuka. Zat-zat tersebut menyerupai  karbon dioksida, asap dan uap air. Jika sanggup dijumlahkan massanya maka massa bubuk ditambah karbon dioksida, asap dan uap air akan sama dengan massa kayu sebelum dibakar. Hukum keabadian massa sanggup dibuktikan bila dilakukan dalam wadah tertutup yang sanggup mencegah adanya suatu rekasi yang keluar dari wadah. Sehingga massanya tetap terjaga.
HUKUM KEKEKALAN MASSA
B. SEJARAH PENEMUAN HUKUM KEKEKALAN MASSA
Pada zaman alkimia yaitu sebelum kimia modern lahir, ada sebuah teori yang tentunya tidak masuk nalar dalam dunia kimia ketika ini yang menyatakan jikalau air pada ember gelas digerahkan terus menerus akan terjadi residu/endapan dalam ember tersebut. Hal itu sanggup diartikan bahwa air sudah berkembang menjadi tanah alasannya proses pemanasan oleh api. Kemuidian pada masa awal adanya ilmu kimia, berkembang juga suatu pemahaman gres wacana sifat suatu zat atau materi. Para Ilmuan masa itu berpaham bahwa suatu zat sanggup hilang diakibatkat oleh proses tertentu. Paham ini disimpulkan oleh jago kimia Jerman, Becher dan Sthal yang menyatakan bahwa pada setiap benda yang sanggup terbakar mengandung zat flogioston. Dimana, zat ini akan lepas ke udara bila terbakar sehingga massa benda sehabis terbakar akan menjadi lebih enteng. Pembakaran logam dan peleburan bijih logam dengan batubara sanggup diterangkan dengan teori ini. Namun, tidak tiruana kimiawan setuju dengan pemahaman ini walaupun teori ini ialah konsep pemersatu sebelum diakuinya aturan keabadian massa Lavoisier.
Artikel Penunjang : Pengertian, Konsep, dan Wujud Zat
Antoine Laurent Lavoisier, ilmuan perancis menyangkal teori flogioston alasannya ada kejanggalan dalam penerapannya dalam aspek yang lebih luas. Lavoisier membantah adanya inovasi zat flogioston yang spesialuntuk ialah imajinasi dari pemikir lampau. Untuk mengambarkan pendapatnya, Lavoisier mendemonstrasikan eksperimennya bahwa pada proses pembakaran, ternyata ada proses pengikatan oksigen oleh zat yang dibakar. Dalam eksperimennya, dia memanaskan raksa dalam tabung yang dihubungkan dengan tabung meliputi udara. Ternyata raksa yang digerahkan berkembang menjadi zat padat (oksida raksa) yang massanya lebih besar dari massa raksa awal.tetapi pertambahan massa pada senyawa yang terbentuk diikuti juga dengan pengurangan massa di udara. Dalam hal ini diindikasikan bahwa adanya zat dalam udara yang mempengaruhi pembakaran raksa.

Percobaan lainnya yang pernah dilakukan Lavoisier yaitu dengan memanaskan air dalam suatu bejana. Air dan ember yang akan digerahkan ditimbang terlebih lampau untuk mengetahui perbedaannya sehabis pemanasan. Proses pemanasan dilakukan selama 100 hari. Sesudah pemanasan ia menimbang air dan ember yang ternyata beratnya sama dengan sebelum dilakukan pemanasan. Hal ini menjadi tolak ukur bahwa tidak ada sesuatu dari api yang mempengaruhi massa materi. Walaupun massa keseluruhannya tetap sama, namun ada sedikit perbedaan antara berat ember sehabis pemanasan dengan sebelum pemanasan. Berat ember sehabis pemanasan berkurang, tetapi berat air bersama residu bertambah. Pertambahan air bersama residu sama dengan pengurangan berat bejana.

Percobaan Lavoisier selanjutnya yaitu dengan pengujian memakai timah putih. Timah dimasukkan ke dalam sebuah tabung yang sudah ditimbang terlebih lampau. Kemudian tabung ditutup dengan rapat dan digerahkan sampai timah berubah menyerupai kapur. Sesudah dingin, tabung dan isinya ditimbang. Dan kesannya sama dengan dua percobaan diatas dimana berat keseluruhannya tidak berubah. Kemudian tabung dibuka dan terdengar bunyi udara yang mulai masuk ke dalamnya. Kemudian tabung ditimbang kembali dan beratnya bertambah. Pertambahannya berat tabung dan isinya dengan pertambahan berat timah bernilai sama. Fakta ini mengatakan bahwa pengapuran ialah perpindahan udara dalam timah.
melaluiataubersamaini 3 percobaan diatas Lavoisier berhasil mengambarkan serta mengukuhkan bahwa massa suatu materi akan tetap sama meski apapun proses yang didiberikan padanya. Dan dengan pembuktian ini teori yang sebelumnya diajukan, yaitu teori flogioston tidak dipakai lagi dalam pengaplikasian ilmu kimia maupun fisika. Serta dengan inovasi ini membuat Lavoisier diakui sebagai bapak kimia modern

C. APLIKASI HUKUM KEKEKALAN MASSA
Hukum keabadian massa sangat bermanfaa dalam memanfaatkannya pada ilmu kimia modern.Seperti pada persamaan reaksi kimia. Persamaan reaksi kimia harus setara alasannya reaksi memenuhi aturan keabadian massa. misal sebuah reaksi kimia dan penyetaraannya :

NaOH(aq) + CuSO4(aq)  à  Na2SO4(aq) + CU(OH)2(s)

Untuk menyetarakannya maka jumlah unsur sejenis di ruas kiri dan kanan harus sama. Makara persamaan barunya ialah :

2NaOH(aq) + CuSO4(aq) à Na2SO4(aq) + CU(OH)2(s)


Nah, itu saja pembahasan kami terkait dengan topik kali ini yaitu HUKUM KEKEKALAN MASSA, agar sanggup bermanfaa bagi teman dekat. Apabila masih ada pertanyaan wacana artikel ini, silahkan pertanyaannya diisi di kotak komentar. Terimakasih sudah berkunjung ke Atap Ilmu, sering – sering mampir ya.

Sumber https://www.softilmu.com

Post a Comment for "Hukum Kekekalan Massa (Hukum Lavoisier)"