Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda: Politik Pintu Terbuka
Seteleh mengetahui dan memahami sistem tanam paksa yang telah diberlakukan oleh pemerintah hindia belanda, pemerintah hindia belanda juga menciptakan kebijakan lainnya yaitu politik pintu terbuka.
Apa itu pengertian politik pintu terbuka? Apa isi dari kebijakan politik pintu terbuka? Siapa tokok dari kebijakan politik pintu terbuka?
Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan wacana pengertian politik pintu terbuka, kebijakan politik pintu terbuka, undang-undang agraria tahun 1870, undang-undang gula (suiker wet) tahun 1870, serta efek dari undang-undang agraria.
Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari laba besar) menerima kontradiksi dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen.
1) pribumi diberi hak mempunyai tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta
2) pengusaha sanggup menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta ajaib (Eropa) untuk membuka perjuangan dalam bidang perkebunan di Indonesia, dan
2) melindungi hak atas tanah penduduk supaya tidak hilang (dijual).
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta.
Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya.
Hal ini dimaksudkan supaya tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi flora yang sanggup diekspor ke Eropa.
Tujuannya adalah untuk menunjukkan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.
Isi dari UU Gula ini yaitu:
1) perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
2) pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta ajaib yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam perjuangan perkebunan maupun pertambangan.
Berikut ini beberapa perkebunan ajaib yang muncul.
1) Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
2) Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3) Perkebunan kina di Jawa Barat.
4) Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5) Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
6) Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga insan semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara.
Adanya UU Agraria menunjukkan efek bagi kehidupan rakyat, ibarat berikut.
1) Dibangunnya kemudahan perhubungan dan irigasi.
2) Rakyat menderita dan miskin.
3) Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.
4) Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke tempat pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
5) Industri atau perjuangan pribumi mati alasannya pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Apa itu pengertian politik pintu terbuka? Apa isi dari kebijakan politik pintu terbuka? Siapa tokok dari kebijakan politik pintu terbuka?
Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan wacana pengertian politik pintu terbuka, kebijakan politik pintu terbuka, undang-undang agraria tahun 1870, undang-undang gula (suiker wet) tahun 1870, serta efek dari undang-undang agraria.
Pengertian Politik Pintu Terbuka
Politik pintu tebuka yaitu pelaksanaan politik kolonial liberal di Indonesia, dimana golongan liberal Belanda beropini bahwa aktivitas ekonomi di Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah cukup berperan mengawasi saja.Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari laba besar) menerima kontradiksi dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen.
Gambar: Undang-undang agraria 1870 |
Undang-undang Agraria 1870
Terhadap tanah jajahan (Hindia Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870.Isi pokok undang-undang agraria
Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:1) pribumi diberi hak mempunyai tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta
2) pengusaha sanggup menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
Tujuan Undang-undang agraria
Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta ajaib (Eropa) untuk membuka perjuangan dalam bidang perkebunan di Indonesia, dan
2) melindungi hak atas tanah penduduk supaya tidak hilang (dijual).
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta.
Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya.
Hal ini dimaksudkan supaya tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi flora yang sanggup diekspor ke Eropa.
Undang-Undang Gula (Suiker Wet)
Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870.Tujuannya adalah untuk menunjukkan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.
Isi dari UU Gula ini yaitu:
1) perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
2) pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta ajaib yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam perjuangan perkebunan maupun pertambangan.
Berikut ini beberapa perkebunan ajaib yang muncul.
1) Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
2) Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3) Perkebunan kina di Jawa Barat.
4) Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5) Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
6) Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Dampak baik dan jelek politik pintu terbuka
Politik pintu terbuka yang dibutuhkan sanggup memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru menciptakan rakyat semakin menderita.Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga insan semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara.
Adanya UU Agraria menunjukkan efek bagi kehidupan rakyat, ibarat berikut.
1) Dibangunnya kemudahan perhubungan dan irigasi.
2) Rakyat menderita dan miskin.
3) Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.
4) Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke tempat pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
5) Industri atau perjuangan pribumi mati alasannya pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.
Post a Comment for "Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda: Politik Pintu Terbuka"