Pengertian Norma Dan Macam-Macam Jenis Norma Beserta Contohnya
Berikut ini yaitu pembahasan perihal norma yang mencakup pengertian norma, macam macam norma, jenis jenis norma, pola norma, pola norma kesopanan, pola norma kesusilaan, pola norma agama, pola norma hukum, pengertian norma agama, pengertian norma sosial, pengertian norma hukum, pengertian norma kesusilaan, pengertian norma kesopanan, pelanggaran norma agama.
Seorang filsuf Yunani, Aristoteles, menyampaikan insan yaitu zoon politicon. Artinya, insan yaitu makhluk yang hidup berkelompok dalam sebuah masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap anggota atau warga masyarakat mempunyai kepentingan. Selain ditemukan adanya persamaan kepentingan, kadang kala dalam kehidupan sehari-hari terdapat perbedaan kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya.
Tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan kepentingan tersebut sanggup menjadikan perselisihan, bahkan kekacauan. Bagaimanakah insan sebagai makhluk sosial yang mempunyai banyak sekali kepentingan itu bisa menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakatnya?
Bagaimanakah norma dan aturan yang diciptakan masyarakat berperan mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Hal-hal inilah yang akan kita kaji pada pembahasan ini.
Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorang pun yang sanggup memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana pun, ia tetap memerlukan pertolongan dari orang lain. Untuk itulah, insan hidup berkelompok.
Menurut Elwood, penyebab insan hidup berkelompok yaitu alasannya yaitu adanya hasrat yang sama terdapat dalam kodrat insan itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:
Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan insan untuk berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, ibarat alasannya yaitu adanya relasi darah, persamaan agama, persamaan bahasa, atau persamaan sejarah.
Bahkan, berdasarkan P. J. Bouman, insan akan menjadi insan bersama-sama apabila ia hidup bersama dengan insan lain. Dengan kata lain, ia menjadi insan apabila telah menjadi warga masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepentingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut sanggup menjadikan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos).
Oleh alasannya yaitu itu, untuk menghindari adanya benturan-benturan jawaban perbedaan kepentingan tersebut, diharapkan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.
Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan memakai tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa.
Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina langsung seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya yaitu dikucilkan dan dicemoohkan.
Namun, eksekusi yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang mempunyai budbahasa yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak mempunyai hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.
Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melaksanakan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan fatwa agamanya dengan penuh keyakinan.
Menurut pendapatmu, bagaimanakah bila seseorang menganut paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)? Apakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya eksekusi di neraka?
Jika terjadi pelanggaran, pegawanegeri negara tersebut sanggup melaksanakan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan menunjukkan hukuman yang tegas, berupa eksekusi penjara, eksekusi seumur hidup, bahkan eksekusi mati bagi pelang garan yang tergolong berat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis.
1. Peraturan Tertulis
2. Peraturan Tidak Tertulis
Adapun pola peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat, ibarat di masyarakat Yogyakarta ada program malam 1 Syura.
Namun, tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang harus dilaksanakan alasannya yaitu mempunyai hukuman yang tegas. Tahukah kau pola peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?
Setelah memperhatikan sketsa tersebut, kau tentunya lebih memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan norma-norma tersebut yaitu untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Keempat macam norma tersebut mempunyai persamaan, yaitu sebagai berikut:
Pengertian Norma
Sudah menjadi kodratnya insan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia selalu ingin hidup dalam kelompok. Manusia yang satu dan yang lainnya senantiasa melaksanakan relasi dan komunikasi, serta hidup berdampingan secara bersama-sama.Seorang filsuf Yunani, Aristoteles, menyampaikan insan yaitu zoon politicon. Artinya, insan yaitu makhluk yang hidup berkelompok dalam sebuah masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap anggota atau warga masyarakat mempunyai kepentingan. Selain ditemukan adanya persamaan kepentingan, kadang kala dalam kehidupan sehari-hari terdapat perbedaan kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya.
Tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan kepentingan tersebut sanggup menjadikan perselisihan, bahkan kekacauan. Bagaimanakah insan sebagai makhluk sosial yang mempunyai banyak sekali kepentingan itu bisa menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakatnya?
Bagaimanakah norma dan aturan yang diciptakan masyarakat berperan mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Hal-hal inilah yang akan kita kaji pada pembahasan ini.
Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorang pun yang sanggup memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana pun, ia tetap memerlukan pertolongan dari orang lain. Untuk itulah, insan hidup berkelompok.
Menurut Elwood, penyebab insan hidup berkelompok yaitu alasannya yaitu adanya hasrat yang sama terdapat dalam kodrat insan itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri; dan
- hasrat untuk mengadakan keturunan.
Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan insan untuk berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, ibarat alasannya yaitu adanya relasi darah, persamaan agama, persamaan bahasa, atau persamaan sejarah.
Bahkan, berdasarkan P. J. Bouman, insan akan menjadi insan bersama-sama apabila ia hidup bersama dengan insan lain. Dengan kata lain, ia menjadi insan apabila telah menjadi warga masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepentingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut sanggup menjadikan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos).
Oleh alasannya yaitu itu, untuk menghindari adanya benturan-benturan jawaban perbedaan kepentingan tersebut, diharapkan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.
Norma adalah sekumpulan perangkat yang mengatur insan yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat.Pada hakikatnya, suatu norma dibentuk untuk membuat ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma mempunyai dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
- Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu alasannya yaitu dipandang akibat- balasannya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati orangtuanya.
- Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu alasannya yaitu dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat umum.
Macam-macam Jenis Norma
Apakah kau tahu perihal macam-macam norma yang berlaku di masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia.Mengapa disebut dalam sekelompok manusia? Setiap kelompok insan mempunyai perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya.
Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan memakai tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa.
Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina langsung seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya yaitu dikucilkan dan dicemoohkan.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan yaitu peraturan yang bersumber dari bunyi batin atau hati nurani insan yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya.Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan mengakibatkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya.
Namun, eksekusi yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang mempunyai budbahasa yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak mempunyai hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.
3. Norma Agama
Norma agama yaitu serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa.Dalam norma agama, tidak hanya diatur relasi antara insan yang satu dan insan yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga relasi antara insan dan Tuhan serta antara insan dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat hukuman berupa siksaan di neraka.
Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melaksanakan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan fatwa agamanya dengan penuh keyakinan.
Menurut pendapatmu, bagaimanakah bila seseorang menganut paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)? Apakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya eksekusi di neraka?
4. Norma Hukum
Norma aturan adalah aturan yang dibentuk oleh negara yang tercantum secara terang dalam perundang-undangan.Ciri khas norma aturan yaitu mempunyai sifat memaksa. Oleh alasannya yaitu itu, aturan harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara mempunyai pegawanegeri penegak hukum, ibarat polisi, jaksa, dan hakim.
Jika terjadi pelanggaran, pegawanegeri negara tersebut sanggup melaksanakan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan menunjukkan hukuman yang tegas, berupa eksekusi penjara, eksekusi seumur hidup, bahkan eksekusi mati bagi pelang garan yang tergolong berat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis.
1. Peraturan Tertulis
Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibentuk oleh forum atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan.Adapun contoh peraturan tertulis, ibarat Undang-Undang Dasar 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tidak tertulis.
2. Peraturan Tidak Tertulis
Peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang dibentuk oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat.Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk janji anggota masyarakat. Selain itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.
Adapun pola peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat, ibarat di masyarakat Yogyakarta ada program malam 1 Syura.
Namun, tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang harus dilaksanakan alasannya yaitu mempunyai hukuman yang tegas. Tahukah kau pola peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?
Bagan: Macam-macam Jenis Norma dan Sankinya |
Setelah memperhatikan sketsa tersebut, kau tentunya lebih memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan norma-norma tersebut yaitu untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Keempat macam norma tersebut mempunyai persamaan, yaitu sebagai berikut:
- terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;
- sama-sama bersifat mengatur semoga tercipta ketertiban dalam pergaulan hidup; dan
- sama-sama mempunyai hukuman semoga norma tersebut dipatuhi.
Baca juga: Contoh Soal Deret Geometri
Sumber https://www.berpendidikan.com
Post a Comment for "Pengertian Norma Dan Macam-Macam Jenis Norma Beserta Contohnya"