Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dan Aturan Masakan Yang Halal Dan Haram

Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram - Makanan yang halal ialah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan kuliner yang halal dan baik.  Makanan halal ialah  makanan yang didapatkan dan difungsikan melalui syariat yang  diridhai Allah.  Sedangkan kuliner yang baik ialah kuliner yang bergizi atau bermanfaat bagi tubuh. 

Allah swt berfirman, QS :Al-Baqarah: 168 yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kau mengikuti langkah-langkah syaitan; lantaran bahwasanya syaitan itu ialah musuh yang konkret bagimu.

Makanan yang enak dan enak yang kita peroleh dan kita konsumsi belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi kuliner  tersebut membahayakan bagi kesehatan badan kita. Selanjutnya kuliner yang tidak halal sanggup mengganggu  kesehatan rohani. 


Jenis Makanan Halal


Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.

1.   Halal zatnya


Makanan yang halal berdasarkan zatnya ialah kuliner yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di memutuskan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centohnya ialah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan ibarat apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.

2.    Halal cara memperolehnya


Yaitu kuliner yang di didapat dengan cara yang baik dan sah berdasarkan syariat islam, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil lantaran itu sanggup merusak  tubuh kita dan  merugikan orang lain serta dihentikan oleh syariat. Contoh cara memperoleh kuliner dengan cara  yang baik ialah dengan cara membeli dengan uang sendiri, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.

Adapun dari kuliner yang diperoleh dari kuliner yang batil ialah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.

3.   Halal cara pengolahannya


Yaitu kuliner yang semula halal dan akan menjelma kuliner haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat islam. Contohnya buah anggur, kuliner ini halal tetapi dikarenakan telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.

Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
artinya :(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Alkitab yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Pengertian Makanan Haram


Makanan yang haram ialah segala sesuatu yang dihentikan oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapat dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta aneka macam madhratnya dari pada hikmanya.

Jenis Makanan Haram


Makanan yang haram dalam Islam dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

Ada yang diharamkan lantaran dzatnya. Artinya ialah sumber  makanan tersebut memang sudah haram dari diperolehnya, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.

Ada yang diharamkan lantaran suatu lantaran yang tidak bekerjasama dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya ialah halal, akan tetapi beliau menjadi haram lantaran adanya suatu  sebab yang bahwasanya tidak berkaitan dengan kuliner tersebut. Misalnya: kuliner hasil dari mencuri, upah melaksanakan perzinahan, sesajen perdukunan.


Adapun kuliner yang diharamkan dalam syariatislam ialah sebagai berikut :

1. Bangkai

Bangkai ialah semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah, QS. Al-Maidah: 3

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,
  • Al-Munhaniqoh, yaitu binatang binatang yang mati lantaran tercekik.
  • Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati lantaran terkena pukulan keras.
  • Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati lantaran jatuh dari daerah yang tinggi.
  • An-Nathihah, yaitu binatang  yang mati lantaran ditanduk oleh binatang lainnya.
  • binatang yang mati lantaran dimangsa oleh binatang buas.
  • Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, contohnya disetrum.
  • Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
  • Semua binatang yang disembelih untuk selain Allah.
  • Semua serpihan badan binatang yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.


Namun  terdapat  3 bangkai  halal dimakanyaitu :

  1. bangkai  Ikan, lantaran beliau termasuk binatang air dan telah berlalu klarifikasi bahwa semua binatang air ialah halal bangkainya kecuali kodok.
  2. bangkai Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu
    ” Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu ialah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu ialah hati dan limfa “. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
  3. bangkai Janin yang berada dalam perut binatang yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi SAW bersabda, “Penyembelihan untuk janin ialah penyembelihan induknya.” Maksudnya jikalau binatang yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.


2. Darah

Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145,

Dikecualikan darah yang sudah menjadi daging ibarat  hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang gres berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat sehabis penyembelihan.

3. Daging babi


Semua jenis daging yang berasal dari babi ialah haram lantaran didalam daging babi terdapat cacing pita yang sangat berbahaya bagi insan walaupun sudah dimasak hingga matang. Apabila daging babi diolah menjadi barang lain yang bekerjasama dengan insan tetap barang tersebut hukumnya haram. Contohnya kosmetik dari minyak babi yang ada di Negara cina dan inggris.

4. Khamar


Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman: QS. Al-Maidah: 90

Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan ialah haram, dan semua khamar ialah haram.” Hal ini juga berlaku untuk  semua kuliner dan minuman yang sanggup menjadikan hilangnya nalar (mabuk), ibarat narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.


5. Semua binatang buas yang bertaring


Dan dalam riwayat Muslim, “Semua binatang buas yang bertaring maka memakannya ialah haram.” Jumhur ulama beropini haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.


6. Semua burung yang mempunyai cakar


Yaitu semua burung yang mempunyai cakar yang besar lengan berkuasa yang beliau memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra :

نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR. Muslim)

7. Jallalah.


Yaitu binatang pemakan kotoran insan atau binatang, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, belibis (yang memakan feses), dan sebagian gagak.

Beberapa duduk masalah yang berkaitan dengan jallalah:

  • Tidak semua binatang yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah binatang yang kebanyakan makanannya ialah feses dan jarang memakan selainnya. 
  • Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya higienis dari feses maka tidak apa-apa memakannya saat itu. 


8. Baghol


Dia ialah binatang hasil kawin silang antara kuda dan keledai. 

9. Anjing

Para ulama setuju akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang mengatakan hal ini ialah bahwa anjing termasuk dari binatang buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. 

10. Kucing baik yang jinak maupun yang liar

diharamkannya memakan kucing lantaran beliau termasuk binatang yang bertaring dan memangsa dengan taringnya.


Manfaat Makanan Halal


Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat mempunyai kegunaan bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.

Diantara beberapa manfaat memakai kuliner dan minuman halal, yaitu :
  1. Membawa ketenangan hidup dalam acara sehari-hari,
  2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3. Mendapat dukungan dari Allah SWT.
  4. Mendapatkan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan perilaku apa adanya,
  6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.


 Mudharat Makanan Haram


Makanan dan minuman haram, selain dihentikan oleh Allah, juga lebih  banyak mengandung mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. 

Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :

  1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi kuliner dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
  2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan lantaran syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dalam penggunaan uang tersebut.
  3. Rezeki yang haram tidak barokah dan menciptakan hidup penggunanya  tidak tenang.
  4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5. Berdosa, dikarenakan telah melanggar aturan Allah.
  6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.


Demikian artikel kami wacana Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram, apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini kami mohon maaf. Silahkan kirim saran dan kritik anda ke alamat situs kami semoga kami sanggup lebih baik lagi. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Baca juga :



Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Pengertian Dan Aturan Masakan Yang Halal Dan Haram"