Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Aturan Berdasarkan Para Ahli, Fungsi Dan Unsur-Unsur Hukum

Berikut ini yaitu pembahasan wacana aturan yang mencakup pengertian hukum, pengertian aturan berdasarkan para ahli, macam macam hukum, jenis jenis hukum, fungsi hukum, tujuan hukum, pembagian hukum, unsur unsur hukum, pola hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Tahukah kau apa yang dimaksud dengan hukum? Mengapa aturan perlu ada di masyarakat? Apakah yang akan terjadi kalau suatu masyarakat tidak mempunyai hukum?

Tentu akan timbul perselisihan, kekacauan, bahkan kerusuhan dalam kehidupan di masyarakat. Pertanyaan ini akan mengantarkanmu untuk memahami hakikat aturan dengan sebenarnya.

Namun, sesudah kau memahami hakikat dan arti penting aturan akan tumbuh kearifan terhadap aturan yang berlaku di daerahmu dengan memperlihatkan perilaku taat dan patuh.

Keberadaan aturan hanya terdapat dalam kehidupan manusia. Hukum tidak diharapkan kalau di wilayah tersebut tidak terdapat kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan suatu istilah yang menyatakan ubi-societas-ibi-ius. Artinya, di mana ada aturan maka di sana ada masyarakat.

Oleh lantaran insan hidup bermasyarakat, di sana terdapat hukum. Apabila di suatu wilayah dihuni oleh satu orang saja, maka tidak perlu ada hukum.

Bagaimanapun sederhananya bentuk masyarakat, mereka tetap memi liki hukum. Dengan demikian, aturan dan masyarakat tidak sanggup dipisahkan satu sama lain. Perkembangan aturan selalu selaras dengan perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan di masyarakat.

Para jago telah memperlihatkan pengertian yang berbeda-beda mengenai hukum. Perbedaan pengertian ini disebabkan oleh luasnya bidang hukum. Berikut ini pendapat para jago yang mengemukakan pengertian hukum.
Van Kant menyatakan hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
J. T. C. Simorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto menyatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, sanggup disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibentuk oleh tubuh resmi atau tubuh berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.
Setiap perbuatan seseorang harus sesuai dengan aturan hukum. Ketentuan-ketentuan aturan dibentuk oleh pemerintah dan merupakan peraturanperaturan hidup yang berlaku di masyarakat sehingga harus ditaati oleh setiap orang. Apabila dilanggar, akan dikenakan hukuman yang tegas.

Unsur-unsur Hukum 

Setiap aturan mempunyai empat unsur, yaitu sebagai berikut.
  1. hukum dibentuk oleh satu, dua, atau lebih tubuh resmi;
  2. hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan hidup di masyarakat;
  3. hukum mempunyai sifat memaksa;
  4. biasanya ada hukuman yang tegas terhadap pelanggaran hukum.

Salah satu perbedaan norma aturan dengan norma-norma lainnya, yaitu norma aturan mempunyai hukuman aturan yang tegas. Artinya, siapa saja yang melanggar hukum, akan dikenakan hukuman berupa hukuman.
Hukuman adalah hukuman yang dikenakan terhadap pelanggar aturan (terhukum) sesudah diberikan keputusan (vonis) oleh majelis hakim dalam suatu persidangan.

Macam-macam Hukuman

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, disebutkan pembagian hukuman, yaitu sebagai berikut.
  1. Hukuman pokok yang terdiri atas eksekusi mati, eksekusi penjara, eksekusi kurungan, eksekusi denda, dan eksekusi tutupan.
  2. Hukuman komplemen yang terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman ke putusan hakim.

Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun terdapat hukuman berupa hukuman administrasi, yaitu berupa denda uang atau penyitaan barang Hukum mempunyai tugas yang penting dalam menjaga dan memelihara ketertiban pergaulan hidup di masyarakat.

Setiap orang harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat. Dengan adanya hukum, hak-hak serta kewajiban-kewajiban anggota masyarakat sanggup dijaga dan dipelihara semoga tercipta suatu kehidupan yang teratur, tertib, dan damai.

Fungsi Hukum

Secara umum, aturan mempunyai empat fungsi, yaitu sebagai berikut:
  1. sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  2. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial;
  3. sebagai sarana pencetus pembangunan nasional;
  4. sebagai pengawasan bagi aparatur penegak hukum.

Terwujudnya keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat harus dimulai dengan tumbuhnya kesadaran aturan dari masyarakat.

Selain itu, diharapkan tugas pegawanegeri penegak aturan dalam menjaga dan menjamin terlaksananya aturan aturan sehingga aturan ditaati dan dilaksakanan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, suasana kehidupan yang teratur, tertib, dan tenang hanya akan terwujud apabila semua warga negara mematuhi aturan hukum.


Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Pengertian Aturan Berdasarkan Para Ahli, Fungsi Dan Unsur-Unsur Hukum"