Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengaturan Ham Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Xvii/Mpr/1998

Berikut ini merupakan pembahasan ihwal Hak Asasi Manusia berdasarkan Tap MPR yang mencakup hak dan kewajiban warga negara berdasarkan uud 1945, Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, pengaturan ham dalam ketetapan mpr, jaminan ham dalam uud 1945 sebelum amandemen, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, tap majelis permusyawaratan rakyat no xvii majelis permusyawaratan rakyat 1998.

HAM berdasarkan TP MPR

Setiap negara mempunyai istilah yang berbeda ihwal HAM. Dalam bahasa Inggris dikenal human right, bahasa Belanda mensen rechten, dan bahasa Prancisnya Droits de l’homme.

Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Instrumen hak asasi insan tersebut ditetapkan pada 13 November 1998 yang berisi hal-hal sebagai berikut.
  1. Penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi insan kepada seluruh masyarakat.
  2. Penugasan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat untuk meratifikasi atau mengesahkan aneka macam instrumen hak asasi insan internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi insan melalui gerakan kemasyarakatan.
  4. Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media ihwal hak asasi insan yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi insan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Menyusun naskah hak asasi insan secara sistematis dengan susunan sebagai berikut: a) pandangan dan perilaku bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia; b) piagam hak asasi manusia.
  6. Isi dan uraian naskah hak asasi insan sebagai bab yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Pengaturan Ham Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Xvii/Mpr/1998"