Contoh Dan Pengertian Kebiasaan (Hukum Adat) Berdasarkan Para Ahli
Berikut ini yaitu pembahasan ihwal budpekerti kebiasaan yang mencakup pengertian kebiasaan, pengertian aturan adat, sifat sifat aturan adat, pengertian budpekerti istiadat, pengertian aturan budpekerti berdasarkan para ahli, definisi aturan adat, referensi kebiasaan, referensi aturan adat, sistem aturan adat.
Dengan demikian, kebiasan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum kebiasaan dibuat oleh lingkungan setempat.
Di banyak sekali tempat dikenal pula istilah adat, contohnya di tempat Jawa Tengah dan Jawa Timur dipakai istilah adat, sedangkan di tempat Minahasa dan Maluku dipakai istilah adat kebiasaan.
Baca juga: Macam-macam Jenis Norma Sumber https://www.berpendidikan.com
Pengertian Kebiasaan dan Hukum Adat
Selain aturan yang tertulis, terdapat pula kaidah aturan yang tidak tertulis, yang disebut dengan aturan kebiasaan.Menurut pendapat A. Ridwan Halim kebiasaan adalah tata cara hidup yang dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama, dan memperlihatkan aliran bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi banyak sekali hal yang terjadi dalam kehidupannya.Apabila kebiasan telah diterima oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai perbuatan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, kebiasan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum kebiasaan dibuat oleh lingkungan setempat.
Contoh Kebiasaan
Salah satu referensi aturan kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan.Utrecht mengemuka kan bahwa hukum kebiasaan yaitu himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibuat oleh tubuh perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.
Pengertian Hukum Adat
Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata budpekerti berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti kebiasaan.Di banyak sekali tempat dikenal pula istilah adat, contohnya di tempat Jawa Tengah dan Jawa Timur dipakai istilah adat, sedangkan di tempat Minahasa dan Maluku dipakai istilah adat kebiasaan.
Macam-macam Jenis Adat
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa ada budpekerti yang mempunyai hukuman dan ada pula budpekerti yang tidak mempunyai sanksi.Adat yang mempunyai hukuman disebut dengan hukum adat, sedangkan budpekerti yang tidak mempunyai hukuman disebut kebiasaan.
Hukum budpekerti menurut pendapat Umar Mansjur Sjah adalah aturan yang mengatur tingkah laris insan dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang hidup di masyarakat tersebut.
Hukum budpekerti adalah sistem aturan yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya ibarat Jepang, India, dan Tiongkok.Hukum budpekerti yaitu aturan orisinil bangsa Indonesia. Sumbernya yaitu peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan budpekerti mempunyai kemampuan beradaptasi dan elastis.
Sifat-sifat Hukum Adat
Bagaimanakah sifat aturan budpekerti Indonesia itu? Terdapat empat macam sifat aturan budpekerti Indonesia yaitu:- Komunal, artinya aturan budpekerti mempunyai sifat kebersamaan yang kuat, artinya insan berdasarkan aturan budpekerti merupakan makhluk yang mempunyai ikatan kemasyarakatan yang sangat erat.
- Magis-religius, artinya aturan budpekerti Indonesia mempunyai pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan, ibarat animisme, prelogis, ilmu-ilmu ghaib, atau kesaktian.
- Pikiran serba kongkret, artinya aturan budpekerti Indonesia memperhatikan hubungan aturan secara nyata, apa yang diinginkan dalam pikirannya selalu diwujudkan dalam kehidupan nyata.
- Visual, artinya aturan budpekerti terjadi disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara perkawinan antara orang Jawa dan orang Sumatra niscaya akan berbeda bila dilihat dari bentuk penampilannya, baik pakaian maupun keseniaannya. Namun, pada pada dasarnya mempunyai arti dan hikmah yang sama.
Baca juga: Macam-macam Jenis Norma Sumber https://www.berpendidikan.com
Post a Comment for "Contoh Dan Pengertian Kebiasaan (Hukum Adat) Berdasarkan Para Ahli"