Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Penduduk, Warga Negara, Dan Asas Kewarganegaraan

Selamat berakhir pekan teman dekat, oke kali ini kita akan mengulas terkena Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewargguagaraan. Postingan kali ini lebih menjurus ke status kita sebagai penduduk Indonesia. Langsung saja kita masuk ke isinya.

A. Pengertian Penduduk

Penduduk yakni orang yang tinggal menetap dalam satu wilayah negara selama jangka waktu tertentu. melaluiataubersamaini demikian tiruana orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu sanggup disebut sebagai penduduk negara Republik Indonesia. Namun, tidak tiruana orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia sanggup disebut sebagai masyarakat negara Indonesia alasannya yakni pengertian penduduk tidak sama dengan pengertian masyarakat negara.

 oke kali ini kita akan mengulas terkena  Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewargguagaraan

Penduduk Indonesia yakni orang-orang yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh peraturan negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini juga diutarakan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “penduduk Indonesia yakni masyarakat negara Indonesia dan masyarakat negara ajaib yang bertempat tinggal di Indonesia.”

Oleh alasannya yakni itu, penduduk sanggup dibagi menjadi dua bagian:
  • Penduduk dengan status masyarakat negara Indonesia
  • Penduduk dengan status masyarakat negara asing


Penduduk Indonesia umumnya yakni orang Indonesia orisinil dan berstatus sebagai masyarakat negara Indonesia, sedangkan penduduk yang bukan masyarakat negara Indonesia umumnya berasal dari luar negeri yang sering kita sebut sebagai orang asing. Untuk menjadi penduduk Indonesia, orang ajaib tersebut harus mendaftar terlebih lampau berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Suatu negara pun harus memenuhi persyaratan biar sanggup dikatakan negara yang berdaulat, diantaranya:
  1. Adanya wilayah tertentu
  2. Adanya rakyat yang tetap
  3. Adanya pemerintah yang berdaulat
  4. Adanya ratifikasi dari negara lain


Keempat syarat tersebut ialah satu keharusan dan tidak sanggup dipisahkan. Tidak mungkin satu negara sanggup bangkit bila tidak ada wilayah atau tidak ada rakyat yang mendiaminya. Syarat keempat, yaitu adanya ratifikasi dari negara lain penting dalam hubungannya dengan negara lain sebagai subjek aturan internasional, dimana setiap negara yakni subjek aturan internasional.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
Artikel Sebelumnya : Pengertian Warga Negara dan Kewargguagaraan
Adapun yang dimaksud dengan masyarakat negara yakni rakyat yang menetap di satu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam korelasi antar masyarakat negara dan negara, masyarakat negara memiliki kewajiban terhadap negara dan sebaliknya masyarakat negara juga memiliki hak yang harus didiberikan dan dilindungi oleh negara. Hal ini menyerupai yang dicantumkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 juga memiliki poin-poin terkena masyarakat negara Indonesia, yaitu:
  1. Yang menjadi masyarakat negara Indonesia yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai masyarakat negara.
  2. Penduduk ialah masyarakat negara dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal yang terkena masyarakat negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.


B. Asas Kewargguagaraan

Asas kewargguagaraan ialah dasar untuk memilih masuk atau tidaknya seseorang ke dalam golongan masyarakat negara dari satu negara. Untuk memilih kewargguagaraan seseorang sangat bergantung pada asas yang dianut oleh satu negara. Setiap negara berdaulat berhak memilih sendiri syarat-syarat untuk menjadi masyarakat negara.

Ada dua asas kewargguagaraan dalam ilmu tata negara, yaitu:
  • Ius Soli, yaitu asas tempat kelahiran. Asas ini memilih kewargguagaraan seseorang berdasarkan tempat atau tempat ia dilahirkan. contohnya yakni bila seseorang lahir di negara A, maka ia menjadi masyarakat negara A. Negara yang menganut asas ini yakni Inggris, Mesir, Amerika, dll.
  • Ius Sanguinis, yaitu asa yang berdasarkan keturunan atau korelasi darah, dimana asas yang memilih kewargguagaraan seseorang berdasarkan pertalian dara atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang memilih kewargguagaraan seseorang yakni kewargguagaraan orang tuanya dengan tidak melihat tempat ia sendiri dan orang tuanya dilahirkan. contohnya bila seseorang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya yakni negara B, maka yang dilahirkan tersebut tetap menjadi masyarakat negara B. Negara yang menganut asas ini yakni RRC.


Sesudah kita melihat dari dua asa kewargguagaraan tersebut, akan ada orang yang berstatus Bipratide (dewi kewargguagaraan) atau Apatride (tanpa kewargguagaraan).

  • Bipatride, terjadi bila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai masyarakat negaranya. Misalnya sepasang suami istri yakni masyarakat negara RRC dan berdomisili di Inggris. RRC menganut asas Ius Sanguinis sedangkan Inggris menganut Ius Soli. Jika pasangan itu melahirkan anak, maka berdasarkan negara RRC itu yakni masyarakat negaranya alasannya yakni orang tuanya (keturunan dan korelasi darah) yakni masyarakat negara RRC. Sedangkan berdasarkan negara Inggris, anak tersebut juga yakni masyarakat negara Inggris, alasannya yakni dilahirkan di negara Inggris. Sehingga anak tersebut memiliki status dua (dwi) kewargguagaraan atau Bipatride.
  • Apatride, terjadi Ika seseorang tidak diakui sebagai masyarakat negara dari negara manapun. Misalnya sepasang suami istri yakni masyarakat negara Inggris yang berasas Ius Soli dan berdomisili di negara RRC yang berasas Ius Sanguinis. Jika pasangan tersebut melahirkan seorang anak, maka berdasarkan negara Inggris, anak tersebut bukan masyarakat negaranya, tetapi menjadi masyarakat negara RRC alasannya yakni anak itu dilahirkan di RRC. Sedangkan negara RRC tidak mengakui anak tersebut alasannya yakni tidak memiliki keturunan dengan masyarakat negaranya. melaluiataubersamaini demikian anak tersebut tidak memiliki kewargguagaraan (Apatride).


Indonesia mengatur terkena hal asas kewargguagaraan ke dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang berbunyi:
  1. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) yakni asas yang memilih kewargguagaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas yakni asas yang memilih kewargguagaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  3. Asas kewargguagaraan tunggal yakni asas yang memilih satu kewargguagaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewargguagaraan ganda terbatas yakni asas yang memilih kewargguagaraan ganda bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang No. 12 Tahun 2006.



Baiklah teman dekat, inilah postingan kita kali ini terkena Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewargguagaraan. Mungkin agak rumit ya, bila ada hal yang tidak dimengerti sanggup pribadi kita diskusikan di kolom komentar. Semoga bermanfaa bagi kawan-kawan tiruana, arigatou gozaimazu J

Sumber https://www.softilmu.com

Post a Comment for "Pengertian Penduduk, Warga Negara, Dan Asas Kewarganegaraan"