Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi
Telah diketahui bahwa diantara pelaku acara ekonomi yaitu negara atau pemerintah dengan tubuh usahanya. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan ihwal kiprah pemerintah sebagai pelaku acara ekonomi dan kiprah pemerintah sebagai pengatur acara ekonomi.
Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara eksklusif berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN sanggup berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN menawarkan bantuan yang konkret untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelaksanaan kiprah BUMN tersebut diwujudkan dalam acara perjuangan hampir di seluruh sektor perekonomian, menyerupai sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang akal di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga sanggup menyerap tenaga kerja.
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya dikala menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya.
Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan menyerupai semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai acara konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, menyerupai membeli barang-barang untuk manajemen pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan materi pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila acara distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor menyerupai terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh alasannya yaitu itu, kiprah acara distribusi sangat penting.
Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 ihwal Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur ihwal Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara supaya tidak menderita kerugian, menyerupai Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barangbarang luar negeri.
Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak sanggup diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku acara ekonomi berarti pemerintah melaksanakan acara konsumsi, produksi, dan distribusi.1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan kiprahnya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara eksklusif berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN sanggup berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN menawarkan bantuan yang konkret untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelaksanaan kiprah BUMN tersebut diwujudkan dalam acara perjuangan hampir di seluruh sektor perekonomian, menyerupai sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
BUMN sebagai pelaku acara ekonomi milik negara |
Peran BUMN
Secara umum, kiprah BUMN sanggup dilihat pada hal-hal berikut ini.a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang akal di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga sanggup menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kita pelajari sebelumnya mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi.Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya dikala menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya.
Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan menyerupai semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai acara konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, menyerupai membeli barang-barang untuk manajemen pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain acara konsumsi dan produksi, pemerintah juga melaksanakan acara distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan materi pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila acara distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor menyerupai terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh alasannya yaitu itu, kiprah acara distribusi sangat penting.
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 ihwal Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur ihwal Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara supaya tidak menderita kerugian, menyerupai Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan akal berupa akal ekspor dan akal impor.Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barangbarang luar negeri.
Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak sanggup diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong acara masyarakat
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong acara masyarakat meliputi hal-hal berikut ini.a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Post a Comment for "Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi"