Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dan Pemerintah Indonesia

Baiklah teman dekat, kali ini kita akan mengulas terkena Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia. Langsung saja kita masuk ke topik pada dasarnya di bawah ini. Selamat membaca!

A. Hak Warga Negara

Sebagai konsekuensi logis dan yuridis dalam satu negara hukum, hak asasi insan sebagai masyarakat negara akan dijamin sepenuhnya sesuai dengan ciri negara aturan yang ketentuan-ketentuannya sudah dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni adanya ratifikasi dan sumbangan terhadap hak asasi manusia. Untuk mengimbangi ratifikasi tersebut, setiap masyarakat negara harus bisa sepenuhnya melakukan kewajiban-kewajiban yang sudah dibebankan oleh negara. Oleh lantaran itu, setiap masyarakat negara harus mengetahui hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia

George Jellinek mengemukakan pendapat bahwa setiap masyarakat negara memiliki empat status atau kedudukan hukum, yaitu sebagai diberikut:
  • Status positif, yaitu status yang mempersembahkan hak kepada masyarakat negara berupa sumbangan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
  • Status negatif, yaitu status yang mempersembahkan jaminan bahwa negara tidak akan ikut campur terhadap hak asasi masyarakat negaranya untuk mencegah tindakan diktatorial dari negaranya.
  • Status aktif, yaitu status yang mempersembahkan hak kepada masyarakat negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  • Status pasif, yaitu status yang mewajibkan masyarakat negaranya untuk taat dan tunduk kepada negara.


B. Kewajiban Warga Negara

Beberapa kewajiban masyarakat negara adalah:
  1. Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
  2. Membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
  3. Membela negara dan segala bentuk ancaman, baik yang hadir dari luar maupun dari dalam
  4. Menyukseskan Pemilu, baik sebagai akseptor maupun sebagai petugas penyelenggara
  5. Menlampaukan kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi.
  6. Melaksanakan kiprah dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara.
  7. Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Hak dan kewajiban masyarakat negara juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
  1. Hak masyarakat negara yang sama dalam aturan dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung aturan dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945)
  2. Hak masyarakat negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945)
  3. Hak dan kewajiban masyarakat negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945)
  4. Hak kemerdekaan masyarakat negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan tulisan  (Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945)
  5. Hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan diberibadah berdasarkan agamanya (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945)
  6. Hak dan kewajiban masyarakat negara untuk ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945)
  7. Hak untuk mendapat pengajaran bagi tiap-tiap masyarakat negara (Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945).


D. Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Negara Indonesia

Adapun kewajiban dan kewenangan Pemerintah Negara Republik Indonesia, antara lain:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial
  5. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
  6. Memelihara kemerdekaan dan kedaulatan negara
  7. Memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara
  8. Menghormati dan melindungi hak asasi masyarakat negara
  9. Menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  10. Melaksanakan aktivitas pembangunan Nasional
  11. Membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.



INI postingan kita kali ini ihwal Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia, biar bermanfaa bagi teman akrab tiruananya. Jika ada pertanyaan boleh pribadi ditulis di komentar. J

Sumber https://www.softilmu.com

Post a Comment for "Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dan Pemerintah Indonesia"