Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ciri-Ciri Pajak

Pajak sebagai salah satu sumber pemasukan pemerintah yang paling utama sebagai penyokong pemerintah dalam melakukan tugas-tugasnya sebagai pelaku acara ekonomi mempunyai ciri yang khas dibandingkan dengan sumber pemasukan lainnya menyerupai contohnya retribusi.

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak sanggup diuraikan berikut ini.

a. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat sanggup dipaksakan.

Artinya kalau wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut sanggup dikenakan hukuman atau hukuman.

b. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.

Seperti halnya yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang otoriter atau melampaui batas kewajaran.
yang paling utama sebagai penyokong pemerintah dalam melakukan kiprah Ciri-ciri Pajak
Pajak

c. Wajib pajak tidak mendapat balas jasa secara langsung. 

Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapat balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, ialah berupa tersedianya fasilitasfasilitas umum dari pemerintah, menyerupai jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya.

Misalnya, Tersedianya jalan raya merupakan bentuk balas jasa pemerintah atas pajak yang telah dibayar oleh masyarakat.

d. Pajak dipakai untuk kepentingan umum. 

Pajak yang dipungut pemerintah dipakai untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, menyerupai penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.


Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Ciri-Ciri Pajak"