Proses Terbentuknya Nkri (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Artikel ini mengupas perihal proses kembalinya republik Indonesia sebagai negara kesatuan dari republik Indonesia Serikat, atau dapat disebut juga proses kembalinya RIS ke NKRI.
Agenda yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah RIS pada awal tahun 1950 ialah reorganisasi dalam badan Angkatan Perang.
Selain harus mengatasi duduk kasus tersebut, kabinet RIS di bawah Hatta juga dihadapkan pada duduk kasus inflasi dan defisit dalam anggaran belanja.
Pemerintahan kabinet RIS yang dibuat tanggal 20 Desember 1949 harus mengatasi kebobrokan bangsa tanggapan perang kemerdekaan dan banyak sekali duduk kasus nasional lainnya, menyerupai penyelesaian sengketa Irian Barat.
Namun, belum sempat membuahkan hasil, desakan untuk kembali ke dalam bentuk negara kesatuan semakin menguat. Akhirnya, kabinet RIS di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pertama, secara konsepsional pandangan gres pembentukan negara federal itu bertentangan dengan keinginan proklamasi kemerdekaan 1945 dan bukan berasal dari fatwa para pendiri bangsa sendiri.
Kedua, di lingkungan negara-negara bab sendiri muncul gerakan prorepublik yang berhasrat menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RIS mengeluarkan Undang- Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 perihal Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.
Sampai dengan tanggal 5 April 1950 negara-negara bab membubarkan diri sehingga RIS tinggal terdiri atas Republik Indonesia (RI), Negara Sumatra Timur (NST), dan Negara Indonesia Timur (NIT).
Atas tawaran pemerintah RI, tanggal 8 April 1950 diselenggarakan Konferensi Segitiga antara RIS-NST-NIT. Kesepakatannya ialah kedua negara bab itu menyerahkan mandatnya kepada Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta tanggal 12 Mei 1950.
Isinya antara lain kedua pemerintahan sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia menurut proklamasi 17 Agustus 1945.
Untuk menindaklanjuti piagam tersebut RIS-RI sepakat membentuk panitia adonan yang bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar negara kesatuan.
Setelah bekerja dua bulan lamanya, panitia tersebut menuntaskan tugasnya pada tanggal 20 Juli 1950. Bahan-bahan mengenai undang-undang tersebut diambil dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Konstitusi RIS.
Rancangan Undang-Undang Dasar negara kesatuan itu lalu dibahas di masing-masing dewan perwakilan rakyat yang selanjutnya dapat diterima baik oleh senat, dewan legislatif RIS, maupun KNIP.
Setelah disetujui oleh Badan Pekerja KNIP di Yogyakarta tanggal 12 Agustus 1950, dewan legislatif dan senat RIS pun mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Akhirnya, tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Ir. Soekarno menandatangani rancangan Undang-Undang Dasar tersebut, yang selanjutnya dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950).
Pada hari itu juga, dalam rapat adonan dewan legislatif dan senat RIS, Presiden RIS Ir. Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Sumber https://www.berpendidikan.com
Agenda yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah RIS pada awal tahun 1950 ialah reorganisasi dalam badan Angkatan Perang.
Selain harus mengatasi duduk kasus tersebut, kabinet RIS di bawah Hatta juga dihadapkan pada duduk kasus inflasi dan defisit dalam anggaran belanja.
Pemerintahan kabinet RIS yang dibuat tanggal 20 Desember 1949 harus mengatasi kebobrokan bangsa tanggapan perang kemerdekaan dan banyak sekali duduk kasus nasional lainnya, menyerupai penyelesaian sengketa Irian Barat.
Namun, belum sempat membuahkan hasil, desakan untuk kembali ke dalam bentuk negara kesatuan semakin menguat. Akhirnya, kabinet RIS di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Proses Terbentuknya NKRI |
Proses Kembalinya Republik Indonesia Menjadi Negara Kesatuan
Ada dua hal yang mengakibatkan munculnya desakan dari rakyat untuk membubarkan negara federal model RIS.Pertama, secara konsepsional pandangan gres pembentukan negara federal itu bertentangan dengan keinginan proklamasi kemerdekaan 1945 dan bukan berasal dari fatwa para pendiri bangsa sendiri.
Kedua, di lingkungan negara-negara bab sendiri muncul gerakan prorepublik yang berhasrat menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RIS mengeluarkan Undang- Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 perihal Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.
Sampai dengan tanggal 5 April 1950 negara-negara bab membubarkan diri sehingga RIS tinggal terdiri atas Republik Indonesia (RI), Negara Sumatra Timur (NST), dan Negara Indonesia Timur (NIT).
Atas tawaran pemerintah RI, tanggal 8 April 1950 diselenggarakan Konferensi Segitiga antara RIS-NST-NIT. Kesepakatannya ialah kedua negara bab itu menyerahkan mandatnya kepada Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta tanggal 12 Mei 1950.
Lahirnya NKRI
Pada tanggal 19 Mei 1950 dilaksanakan negosiasi antara RIS dengan RI untuk membentuk negara kesatuan. Realisasi pembentukan negara kesatuan akibatnya terealisasi dengan ditandatanganinya ”Piagam Persetujuan” antara RIS dan RI.Isinya antara lain kedua pemerintahan sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia menurut proklamasi 17 Agustus 1945.
Untuk menindaklanjuti piagam tersebut RIS-RI sepakat membentuk panitia adonan yang bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar negara kesatuan.
Setelah bekerja dua bulan lamanya, panitia tersebut menuntaskan tugasnya pada tanggal 20 Juli 1950. Bahan-bahan mengenai undang-undang tersebut diambil dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Konstitusi RIS.
Rancangan Undang-Undang Dasar negara kesatuan itu lalu dibahas di masing-masing dewan perwakilan rakyat yang selanjutnya dapat diterima baik oleh senat, dewan legislatif RIS, maupun KNIP.
Setelah disetujui oleh Badan Pekerja KNIP di Yogyakarta tanggal 12 Agustus 1950, dewan legislatif dan senat RIS pun mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Akhirnya, tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Ir. Soekarno menandatangani rancangan Undang-Undang Dasar tersebut, yang selanjutnya dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950).
Pada hari itu juga, dalam rapat adonan dewan legislatif dan senat RIS, Presiden RIS Ir. Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Post a Comment for "Proses Terbentuknya Nkri (Negara Kesatuan Republik Indonesia)"