Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Prinsip, Tujuan Dan Jenis Koperasi

Selamat hadir di Atap Ilmu, blog sederhana yang membuatkan ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan mengulas wacana koperasi. Beberapa topik utamanya yakni Pengertian Koperasi, Prinsip Koperasi, Fungsi dan Tujuan Koperasi, Modal Koperasi, Perangkat Organisasinya, dan Jenis-jenis koperasi. Langsung saja ya, semoga artikelnya sanggup bermanfaa.

A. PENGERTIAN KOPERASI
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya perjuangan bersama. Secara Umum, Koperasi yakni kumpulan individu atau tubuh perjuangan yang menjalankan acara perjuangan dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi berdasarkan Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi yakni Badan perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.



Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
  • Koperasi ialah perjuangan berbadan hukum, artinya mempunyai aturan yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur tubuh aturan koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 wacana Pengkoperasian.
  • Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi ialah jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini yakni satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menunjukan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.

KOPERASI

B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi yakni sebagai diberikut :
  • Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan bersifat Demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa perjuangan setiap anggota
  • Pemdiberian Balas Jasa Terbatas pada modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan dan Petes Pengkoperasian
  • Kerjasama Antarkoperasi
  • Kepedulian terhadap masyarakat

C. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi yakni sebagai diberikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar aturan negara.
Koperasi diharapkan bisa Mencapai Tujuannya yaitu sebagai diberikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang ialah perjuangan bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
D. MODAL KOPERASI
Dalam mengulas suatu tubuh usaha, kita harus mengulas pula pendapatan dari tubuh perjuangan tersebut. Nah Modal koperasi ialah Pemasukkan sumber daya Koperasi baik dari dalam maupun dari luar. Modal Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok Utama, yaitu :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri ialah pemasukkan yang berasal dari anggota atau acara dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
  • Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota ketika masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
  • Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang tidak sama sesuai aturan. Simpanan wajib tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan dipakai untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
  • Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak sanggup dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal Pinjaman
Sesuai dengan namany, Modal Pinjaman ialah modal yang berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman sanggup berupan derma dari anggota, koperasi lain, Bank, atau forum keuangan lainnya.

3. Modal Penyertaan
Modal Penyertaan yakni investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, misalnya yakni dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.

E. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam rangka mencapai tujuannya, koperasi tentu harus mempunyai struktur organisasi yang baik semoga fungsi berjalan baik pula, oleh alasannya itu dibutuhkan perangkat organisasi koperasi, yaitu sebagai diberikut :
a. Rapat anggota
Melalui rapat anggota akan ditentukan banyak hal, yaitu :
  • Anggaran Dasar
  • Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan administrasi perjuangan koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus
  • Melakukan perencanaan dan pelaporan terkait seluruh acara koperasi
  • Pembagian sisa hasil perjuangan (SHU)
  • Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran Koperasi
b. Pengurus
Dari hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi tersebut, kiprah pengurus antara lain :
  • Bertanggung balasan terhadap koperasi dan usaspesialuntuk
  • Mengajukan rancangan planning kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi
  • Bertanggungjawaban terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Memelihara daftar anggota pengurus
c. Pengawas
Atas akad dari rapat anggota juga dipilih pengawas dari koperasi. Tugas Pengawas antara lain yakni :
  • Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Membuat laporan tertulis wacana hasi pengamatan dan pengawasan
F. JENIS KOPERASI
1. Berdasarkan jumlah lapangan usaspesialuntuk :
  • Koperasi yang spesialuntuk mempunyai satu bidang perjuangan (single purpose), misalnya koperasi simpan pinjam yang spesialuntuk melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
  • Koperasi yang mempunyai beberapa unit perjuangan (multi purpose), misalnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan Fungsinya :
  • Koperasi Konsumsi, ialah koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota ialah konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain alasannya tujuan utama koperasi yakni untuk mensejahterakan anggotanya.
  • Koperasi Jasa, ialah koperasi yang mempunyai fungsi untuk mempersembahkan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. misal Koperasi jenis ini yakni koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
  • Koperasi Produksi, ialah koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi ialah produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut yakni untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya semoga tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
  • 3. Berdasarkan Tingkatan dan Luas kawasan kegiatannya :
  • Koperasi Primer, ialah jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder, ialah koperasi yang terbentuk dari adonan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder mempunyai kawasan jangkauan acara yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder sanggup dibagi lagi menjadi :
  • Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari adonan minimal 5 koperasi primer.
  • Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 tubuh koperasi primer.
  • Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
Nah Itulah pembahasan pada artikel kami kali ini yang berjudul Pengertian, Prinsip, Tujuan, dan Jenis Koperasi. Semoga ilmunya sanggup bermanfaa bagi teman dekat. Apabila masih ada yang belum dimengerti, silahkan bertanya melalui kotak komentar di bawah. Kami akan berusaha merespon dengan cepat dan tepat. Terimakasih sudah berkunjung, tidakboleh lupa like dan komentarnya ya. J
Sumber https://www.softilmu.com

Post a Comment for "Pengertian, Prinsip, Tujuan Dan Jenis Koperasi"