Pengertian, Fungsi, Kiprah Dan Acara Bank Perkreditan Rakyat (Bpr)
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Fungsi utama BPR yaitu memperlihatkan pinjaman kredit baik berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.
a) memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b) memperlihatkan kredit;
c) menyediakan pembiayaan bagi nasabah menurut prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta
d) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito, dan atau pada bank lain.
BPR dihentikan melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain:
a) mendapatkan simpanan berupa giro dan ikut serta dalam jasa kemudian lintas pembayaran;
b) melaksanakan acara perjuangan dalam valuta asing;
c) melaksanakan perjuangan penyertaan modal;
d) melaksanakan perjuangan perasuransian; serta
e) melaksanakan perjuangan lain di luar perjuangan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Fungsi utama BPR yaitu memperlihatkan pinjaman kredit baik berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.
Kegiatan BPR
Kegiatan BPR untuk mendukung fungsinya tersebut antara lain:a) memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b) memperlihatkan kredit;
c) menyediakan pembiayaan bagi nasabah menurut prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta
d) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito, dan atau pada bank lain.
BPR |
BPR dihentikan melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain:
a) mendapatkan simpanan berupa giro dan ikut serta dalam jasa kemudian lintas pembayaran;
b) melaksanakan acara perjuangan dalam valuta asing;
c) melaksanakan perjuangan penyertaan modal;
d) melaksanakan perjuangan perasuransian; serta
e) melaksanakan perjuangan lain di luar perjuangan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Post a Comment for "Pengertian, Fungsi, Kiprah Dan Acara Bank Perkreditan Rakyat (Bpr)"