Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil Sidang Ppki Tanggal 18 Agustus 1945 Wacana Rumusan Dasar Negara Dan Undang-Undang Dasar

Pembahasan dalam artikel kali ini ialah seputar sidang ppki, hasil sidang ppki 18 Agustus 1945, rumusan dasar negara, rumusan pancasila, dan perumusan dasar negara.


Hasil Sidang PPKI Serta Pengesahan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Perubahan dalam Sidang PPKI

Pada 18 Agustus 1945, semua anggota PPKI diundang untuk melakukan sidang guna memutuskan Undang-Undang Dasar serta menentukan presiden dan wakil presiden. Dalam persidangan itu, terdapat beberapa perubahan rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar hasil Piagam Jakarta dan rancangan batang badan Undang-Undang Dasar hasil Sidang II BPUPKI.

Empat perubahan yang disepakati tersebut ialah sebagai berikut.
  1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
  3. Perubahan pasal 6 Undang-Undang Dasar yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia orisinil yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
  4. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perubahan-perubahan yang cukup fundamental ini dikaji oleh Drs. Moh. Hatta sesudah mendapatkan tamu seorang opsir kaigun Jepang. Opsir tersebut memberitahu kan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katholik di kawasan yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang di Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan rumusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Apabila tetap dipertahankan, mereka lebih menentukan untuk keluar dari Indonesia.

Untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta kemerdekaan yang telah susah payah diperjuangkan, Drs. Moh. Hatta bermusyawarah dengan Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, Teuku Hasan, dan Wachid Hasyim.

Kemudian, tercapailah janji untuk menghapus tujuh kata kunci dalam sila pertama. Dengan perubahan-perubahan itu, terutama dalam bab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka rumusan dasar negara Pancasila yaitu sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan Perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-undang yang disusun oleh BPUPKI dan Undang- Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI, tidak memuat satu pasal pun mengenai luas wilayah dan batas negara. 

Namun, dalam rapat pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno menunjukan bahwa dirinya diberitahukan oleh Jenderal Terauchi bahwa negara Indonesia merdeka akan mencakup batas Hindia Belanda dahulu. 

Selengkapnya, keputusan yang dihasilkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yaitu sebagai berikut:
  1. Mengesahkan dan memutuskan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden;
  3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Dengan disahkan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, resmilah Indonesia menjadi sebuah negara. Undang-Undang Dasar 1945 ini merupakan konstitusi yakni sebagai aturan dasar tertulis bagi aturan-aturan dalam penye lenggaraan pemerintahan negara yang telah dibentuk. PPKI juga telah menentukan Presiden dan Wapres untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Jumlah pasal dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 37
pasal, empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan.


Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Hasil Sidang Ppki Tanggal 18 Agustus 1945 Wacana Rumusan Dasar Negara Dan Undang-Undang Dasar"