Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Dan Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (Pt)

PT merupakan salah satu badan perjuangan milik swasta yang mempunyai beberapa kelebihan dan persyaratan khusus dibandingkan tubuh perjuangan milik swasta lainnya.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas yaitu tubuh perjuangan yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan yaitu tubuh aturan yang didirikan menurut perjanjian, melaksanakan aktivitas perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Saham disebut juga seri/andil yaitu surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada ketika yang bersamaan bekerjsama ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut.

Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan syaratsyarat yang harus dipenuhi dijabarkan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas Pasal 7 Ayat (1), yaitu: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih dengan sertifikat notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

Pasal 7 ayat (2): “Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bab saham pada ketika perseroan didirikan.”

Perseroan Terbatas harus didirikan dengan sertifikat notaris dengan tahapan sebagai berikut.

a) Disetujui Menteri Kehakiman,

b) Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,

c) Diumumkan dalam Berita Negara.
 yang mempunyai beberapa kelebihan dan persyaratan khusus dibandingkan tubuh perjuangan milik sw Tata Cara dan Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Gambar: Salah satu pola Perseroan Terbatas (PT Indosat)

Syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Adapun syarat-syarat materialnya dijabarkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 24 dan Pasal 25 yang pada pada dasarnya mengemukakan bahwa:

a) modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham,

b) saham sanggup atas nama atau tunjuk,

c) modal dasar paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),

d) modal terbagi dalam nominal saham,

e) 25% modal harus ditempatkan atau disetujui oleh para pendiri.

Pemegang saham akan memperoleh laba yang disebut dengan dividen, sedangkan upah untuk direksi dan pegawai disebut tentiem.

Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat disebut emiten. Contohnya PT Indofood Sukses Makmur, PT Freeport Indonesia, dan PT Indosat.

Macam-macam Perseroan Terbatas (PT)

Dilihat dari jenisnya, perseroan dibedakan menjadi PT terbuka, PT tertutup, dan PT kosong.

a) PT terbuka 

PT Terbuka yaitu Perseroan Terbatas (PT) yang memperjualbelikan sahamnya kepada masyarakat luas di pasar modal. Saham PT terbuka disebut saham atas tunjuk artinya sanggup dimiliki oleh siapa saja.

b) PT tertutup 

PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya tidak dijual ke tengah masyarakat. Artinya kepemilikan saham hanya untuk orang tertentu saja, contohnya hanya kepada keluarga atau rekan bisnisnya.

Perusahaan hanya menerbitkan saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di dalam saham.

c) PT kosong 

PT Kosong yaitu Perseroan Terbatas (PT) yang tinggal nama saja, tidak ada administrasi perusahaan, dan sudah tidak punya kekayaan lagi. Hal itu dikarenakan PT kosong sudah tidak punya perjuangan lagi. Biasanya orang membeli PT kosong untuk menghemat pendirian PT.

Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas (PT)

Dalam PT dikenal tiga jenis modal, yaitu:

a) Modal dasar, yakni jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT).

b) Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam hal ini, 25% dari modal dasar harus sudah disetujui oleh para pendiri.

c) Modal disetor, yakni modal yang benar-benar ada dalam kas perseroan. Jumlah modal jenis ini yaitu 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.

Kelengkapan organisasi dalam Perseroan Terbatas (PT)

Dalam PT dikenal tiga kelengkapan organisasi yang berperan sebagai pengelola perusahaan dengan kiprah dan wewenang yang berbeda.

Adapun kelengkapan yang dimaksud yaitu sebagai berikut.
\

a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir (3) disebutkan pengertian dari RUPS yaitu organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.

Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sanggup dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ bab dari jumlah seluruh saham dengan hak bunyi yang sah, kecuali Undang- Undang atau Anggaran Dasar memilih lain.

b) Dewan Komisaris

Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memperlihatkan pesan yang tersirat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

Perseroan mempunyai komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota dewan komisaris biasanya merupakan perwakilan dari para pemegang saham.  Dalam hal ini anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

c) Dewan Direksi

Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Dewan direksi diketuai oleh seorang eksekutif utama. Dewan direksi seharusnya terdiri atas orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam mengelola PT dan diberi kewenangan oleh RUPS.


Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Tata Cara Dan Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (Pt)"