Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Koperasi, Tujuan, Jenis, Fungsi Dan Prinsipnya

Koperasi merupakan salah satu tubuh usaha yang mempunyai beberapa aturan khusus dibandingkan jenis tubuh usaha lainnya.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah tubuh usaha yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992).

Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama perkumpulan koperasi ialah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri.

Kepentingan kebendaan yang menimbulkan anggota koperasi berhimpun adalah
- bagi produsen adanya impian memperlihatkan barang dengan harga setinggi mungkin,
- bagi konsumen adanya impian untuk memperoleh barang sebaik-baiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan
- bagi usaha kecil adanya impian mendapat modal usaha dengan seringan-ringannya serta impian mempertahankan diri, sebab hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar jika mengadakan usaha bersama.
 yang mempunyai beberapa aturan khusus dibandingkan jenis tubuh usaha lainnya Pengertian Koperasi, Tujuan, Jenis, Fungsi dan Prinsipnya
Gambar: Contoh Koperasi

Macam-macam jenis koperasi

Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, perkumpulan koperasi sanggup dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi simpan pinjam.

a. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi bertujuan menyediakan bagi anggotanya banyak sekali barang konsumsi dengan harga serendah mungkin dan kualitas sebaik mungkin.

Sebagian besar keuntungan atau sisa hasil usaha final tahun buku dibagi antara anggota berdasarkan perbandingan jumlah pembelian masing-masing.

Namun biasanya keuntungan tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan cadangan untuk memperbesar modal usaha.

Contoh koperasi konsumsi ialah KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia).

b. Koperasi Produksi

Koperasi produksi bertujuan menjalankan usaha bersama dan merupakan himpunan orang yang menghasilkan barang yang sama, yang akan diolah dalam perusahaan yang mereka dirikan sebagai materi baku untuk produksi selanjutnya.

Koperasi produksi pertama-tama didirikan di Prancis atas tawaran Louis Blanc. Koperasi produksi banyak terdapat di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, selain itu di Indonesia juga banyak terdapat di sektor kerajinan dan industri kecil.

Contoh koperasi produksi ialah koperasi tahu tempe dan koperasi batik.

c. Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)

Anggota koperasi kredit menyerahkan jumlah uang yang belum mereka perlukan kepada perkumpulan, yang menyelenggarakan pembelian kredit secara efektif kepada anggota yang membutuhkan.

Bila hendak bekerja atas dasar koperasi sangat besar jumlahnya dan jumlah kredit harus kurang dari jumlah uang simpanan.

Model tubuh usaha koperasi ialah model yang paling cocok dengan perekonomian dan budaya di Indonesia.

Jenis-jenis koperasi

Jenis-jenis koperasi yang lain ialah sebagai berikut.

1) Koperasi jasa

Koperasi jasa ialah koperasi yang hanya mempunyai dan mengelola unit usaha pelayanan jasa. Misalnya koperasi yang bergerak dalam bidang angkutan.

2) Koperasi pemasaran

Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang kegiatannya mengelola pemasaran produk dari para anggotanya.

3) Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha yaitu koperasi yang usahanya mencakup beberapa unit usaha.

Prinsip-prinsip koperasi

Berikut ialah beberapa prinsip koperasi yang harus menjadi contoh usaha perkoperasian.

1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

4) Pemberian balas jasa terbatas pada modal.

5) Kemandirian.

Macam-macam jenis modal koperasi

Adapun modal koperasi berasal dari sumber-sumber berikut.

1) Simpanan pokok 

Simpanan pokok ialah simpanan yang dibayarkan seseorang pada ketika mendaftarkan diri menjadi anggota koperasi.

2) Simpanan wajib 

Simpanan wajib ialah simpanan yang dibayarkan pada waktu dan besaran yang telah ditetapkan.

3) Simpanan sukarela 

Simpanan sukarela ialah jenis simpanan yang waktu dan besarnya tidak ditentukan.

Fungsi koperasi

Fungsi koperasi ialah sebagai berikut.
1) Sebagai alat usaha ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2) Sebagai alat pendemokrasian nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Sebagai alat memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.


Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Pengertian Koperasi, Tujuan, Jenis, Fungsi Dan Prinsipnya"