Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Fasilitas Dan Bentuk-Bentuknya

Pembahasan ini merupakan salah satu bab dari bahan wacana bentuk-bentuk interaksi sosial, yaitu wacana akomodasi, yang berisi wacana pengertian akomodasi, tujuan akomodasi, dan bentuk-betuk akomodasi.

Pengertian akomodasi

Akomodasi dipergunakan dalam dua arti, yaitu untuk menunjuk pada keadaan dan untuk menunjuk pada proses. Sebagai keadaan berarti kenyataan adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang-perorangan dan kelompokkelompok insan sehubungan dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat.

Sebagai suatu proses, fasilitas menunjuk pada usahausaha insan untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Tujuan akomodasi

Tujuan fasilitas sanggup berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, yaitu sebagai berikut.

1) Mengurangi kontradiksi antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok insan sebagai akhir perbedaan paham. Akomodasi bertujuan menghasilkan kesimpulan antara kedua pendapat tersebut untuk menghasilkan teladan yang baru.

2) Mencegah meledaknya suatu kontradiksi untuk sementara waktu.

3) Untuk memungkinkan terjadinya kolaborasi antara kelompok-kelompok sosial sebagai akhir faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan.

4) Untuk mengusahakan peleburan antara kelompokkelompok sosial yang terpisah, contohnya melalui
perkawinan campuran.
Pembahasan ini merupakan salah satu bab dari bahan wacana  Pengertian Akomodasi dan Bentuk-bentuknya
Gambar: Contoh Bentuk Akomodasi

Bentuk-bentuk Akomodasi

Bentuk-bentuk fasilitas sebagai suatu proses antara lain sebagai berikut.

1) Coercion (paksaan), yaitu suatu bentuk fasilitas yang prosesnya terjadi alasannya yaitu adanya paksaan.

2) Compromise (kompromi), yaitu suatu bentuk fasilitas di mana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya alasannya yaitu masing-masing pihak bersedia mengerti satu sama lain.

3) Arbitration (perwasitan), yaitu penyelesaian problem yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh tubuh yang kedudukannya lebih tinggi dari pihak-pihak yang berselisih.

4) Mediation (penyelesaian sengketa dengan menengahi), yaitu bentuk fasilitas menyerupai arbitration (perwasitan), dengan mengundang pihak ketiga yang netral untuk mengusahakan penyelesaian secara damai, tetapi kedudukannya hanya sebagai penasihat.

5) Conciliation (tindakan mendamaikan), yaitu suatu perjuangan untuk mempertemukan cita-cita pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan bersama.

Misalnya DPRD yang berupaya mempertemukan wakil dari perusahaan dengan wakil buruh guna mencapai janji atau islah dua kubu yang bertikai dari suatu partai dengan perantara seorang mediator.

6) Toleration (toleransi), yaitu suatu bentuk fasilitas tanpa persetujuan formal, yang sering timbul tanpa sadar dan tanpa direncanakan.

7) Stalemate (jalan buntu), yaitu suatu bentuk fasilitas di mana pihak-pihak yang bertikai berhenti pada suatu titik tertentu alasannya yaitu tidak ada lagi kemungkinan untuk maju atau mundur.

8) Adjudication (keputusan hakim atau pengadilan), yaitu suatu penyelesaian kasus di pengadilan.

9) Rasionalisasi (tindakan seperti rasional), yaitu donasi keterangan atau alasan yang seperti rasional untuk membenarkan tindakan-tindakan yang mungkin sanggup menjadikan konflik.

Misalnya siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah beralasan bahwa tugasnya ketinggalan di rumah.



Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Pengertian Fasilitas Dan Bentuk-Bentuknya"