Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Pembagian Aturan Nasional Dan Aturan Internasional

Berikut ini yakni pembahasan perihal pembagian aturan yang mencakup macam macam hukum, jenis jenis hukum, pembagian hukum, macam macam penggolongan hukum, macam macam aturan internasional, macam macam aturan nasional, pembagian aturan internasional, pembagian aturan nasional.

Pembagian Hukum

Pada dasarnya, peraturan aturan yang satu berkaitan dengan peraturan aturan yang lainnya. Hal ini disebabkan peraturan aturan merupakan suatu sistem aturan dalam suatu negara.

Contohnya, sistem aturan pidana, sistem aturan perdata, dan sistem aturan tata negara. Dengan demikian, norma aturan banyak jenisnya. Untuk lebih memudahkan pemahaman perihal hukum, perhatikanlah pembagian aturan berikut.

a. Hukum Nasional

Dalam kehidupan sehari-hari kau tentu pernah mendengar istilah aturan pidana, aturan perdata, dan aturan adat. Tahukah kau perbedaan ketiga jenis aturan tersebut? Ketiga jenis aturan tersebut hidup dan berkembang di negara Indonesia, tetapi mempunyai bentuk yang berbeda.

Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai aturan yang tertulis, artinya aturan yang dicantumkan dalam banyak sekali peraturan.

Perlu kau ingat, kalau ada aturan yang tertulis, tentu ada pula aturan yang tidak tertulis, yaitu aturan yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga aturan kebiasaan). Hukum yang digolongkan ke dalam aturan tidak tertulis yakni aturan adat.

Hukum tertulis sebetulnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.

1) Hukum Pidana

Hukum pidana termasuk dalam aturan publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum pidana yakni keseluruhan aturan aturan yang menyangkut hukuman atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
Hukum pidana identik dengan aturan yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kau tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus menyerupai pembunuhan, pencurian, dan penipuan.

Kasus-kasus tersebut tergolong ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib menerima hukuman yang setimpal. Tahukah kau macam-macam hukumannya?

Dalam aturan pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas:

a) Hukuman pokok, terdiri atas:
  1. hukuman mati,
  2. hukuman penjara,
  3. hukuman kurungan, dan
  4. hukuman denda.

b) Hukuman tambahan, terdiri atas:
  1. pencabutan hak-hak tertentu,
  2. perampasan barang-barang tertentu, dan
  3. pengumuman putusan hakim.

2) Hukum Tata Negara

Hukum tata negara yakni keseluruhan aturan aturan yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta kekerabatan alat-alat perlengkapan negara. 
Tahukah kau lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia menyerupai Presiden, DPR, dan DPD? Apa kiprah lembagalembaga tersebut? Bagaimana kekerabatan antara forum tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam aturan tata negara.

3) Hukum Tata Usaha Negara

Hukum tata perjuangan negara, termasuk penggalan dari aturan tata negara dalam arti luas.
Hukum tata perjuangan negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

4) Hukum Acara Pidana

Hukum program pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan pidana. 
Hukum program pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi).
Hukum program pidana adalah aturan yang mengatur proses penyelesaian masalah pidana di tingkat pengadilan.

b. Hukum Internasional

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum internasional terdiri atas aturan perdata internasional dan publik internasional.
  1. Hukum perdata internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam kekerabatan internasional.
  2. Hukum publik internasional (hukum antarnegara), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam kekerabatan internasional.

Macam-macam aturan tersebut di atas termasuk dalam aturan publik, sedangkan aturan privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.

1) Hukum Perdata

Hukum perdata yakni aturan yang mengatur kekerabatan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. 
Hukum perdata di Indonesia memuat hal-hal sebagai berikut.

a) Hukum perorangan (personenrecht), di antaranya memuat:
  1. peraturan-peraturan perihal insan sebagai subjek hukum;
  2. peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk mempunyai hak-hak dan untuk bertindak sendiri melakukan hak-haknya itu.

b) Hukum keluarga (familierecht), yang di antaranya memuat:
  1. perkawinan beserta kekerabatan dalam aturan harta kekayaan antara suami atau istri;
  2. hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
  3. perwalian;
  4. pengampunan.

c) Hukum harta kekayaan yang mengatur perihal hubunganhubungan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan terdiri atas:
  1. hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
  2. hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

d) Hukum waris (erfrecht), yang mengatur perihal benda atau kekayaan seseorang kalau ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari kekerabatan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

2) Hukum Dagang

Hukum dagang yakni aturan yang berdasarkan sebagian sarjana mahir aturan merupakan penggalan dalam aturan perdata. 
Hukum dagang merupakan ekspansi dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu perihal perikatan (hukum persetujuan).

Di samping banyak sekali peraturan aturan tersebut pemerintah telah memutuskan banyak sekali macam peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat perihal Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan.

Adapun Peraturan Perundangan yang ada di Indonesia yakni sebagai berikut.
  1. UUD 1945;
  2. Ketetapan MPR (Tap MPR);
  3. Undang-Undang (UU);
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
  5. Peraturan Pemerintah (PP);
  6. Keputusan Presiden (Keppres);
  7. Peraturan Daerah (Perda).

Tata urutan perundang-undangan yang dianut kini yakni Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, perihal pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun tata urutannya secara nasional yakni sebagai berikut:
  1. UUD 1945;
  2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
  3. Peraturan Pemerintah (PP);
  4. Peraturan Presiden (Perpres);
  5. Peraturan Daerah (Perda).

Setelah kau mengetahui perihal pembagian aturan tersebut, cobalah kau dan teman-temanmu menciptakan suatu peraturan atau aturan yang bersifat umum, bentuknya tertulis, daerah berlakunya di kelasmu, dan masa berlakunya pada dikala ini. Jika aturan atau peraturan tersebut telah dibuat, apakah kau dan teman-temanmu menaatinya atau melanggarnya?

Baca juga: Pengertian Hukum berdasarkan Para Ahli
Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Macam-Macam Pembagian Aturan Nasional Dan Aturan Internasional"