Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Voc Di Indonesia Dan Pengaruhnya

Sebagaimana halnya dengan bangsa Eropa lainnya, yaitu pemerintah Portugis yang menancapkan kekuasaannya di Indonesia dan membuat kebijakan-kebijakan, VOC juga demikian.

Apa saja kebijakan-kebijakan yang dibuat VOC di Indonesia? Dan apa pengaruhnya terhadap tatanan yang ada?

Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tantang kebijakan-kebijakan VOC di Indonesia dan Pengaruhnya.

Sebutan kompeni Belanda yang dialamatkan pada orang-orang VOC merupakan istilah dari kata Compagnie. Lidah orang-orang Indonesia menyebut nama compagnie menjadi kompeni. Ingat, VOC kepanjangan dari Oost Vereenigde Indische Compagnie.

Kebijakan VOC di Indonesia 

Salah satu kunci keberhasilan VOC yakni sifatnya yang gampang menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada di sekitarnya. Kebijakannya sanggup dikatakan kelanjutan atau tiruan dari sistem yang telah dilakukan oleh para penguasa lokal.

VOC secara pandai memakai forum dan aturan-aturan yang telah ada di dalam masyarakat lokal untuk menjalankan roda compagnienya.

VOC hanya menjalin relasi dengan golongan raja atau bangsawan, dan merasa cukup sehabis raja dan aristokrat tunduk kepada mereka.

VOC beranggapan tidak ada gunanya bekerja sama dengan rakyat alasannya yakni bila rajanya sudah tunduk, maka rakyatnya akan tunduk pula.

Untuk mengisi kasnya yang kosong, VOC menerapkan sejumlah kebijakan menyerupai hak monopoli, penyerahan wajib, penanaman wajib, dan tenaga kerja wajib yang bergotong-royong telah menjadi bab dari struktur dan kultur yang telah ada sebelumnya.

Sebagaimana halnya dengan bangsa Eropa lainnya Kebijakan VOC di Indonesia dan Pengaruhnya
Gambar: Kebijakan VOC di Indonesia

Penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) mewajibkan rakyat Indonesia di tiap-tiap tempat untuk menyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula kepada VOC.

Dalam upaya memperlancar kegiatan organisasi, pada tahun 1610 VOC tetapkan untuk membentuk jabatan Gubernur Jenderal yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Pieter Both orang pertama yang menduduki posisi itu.

VOC dibuat pada tanggal 20 Maret 1602 oleh van Oldenbarnevelt. VOC dibuat dengan tujuan untuk menghindari persaingan di antara perusahaan dagang Belanda dan memperkuat diri biar sanggup bersaing dengan perusahaan dagang negara lain, menyerupai Portugis dan Inggris.

Oleh pemerintah Kerajaan Belanda, VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal dengan nama hak oktroi.

Baca juga: Proses Kebangkrutan VOC
Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "Kebijakan Voc Di Indonesia Dan Pengaruhnya"