Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Warga Negara Dan Kewarganegaraan

Sofilmu akan mengulas beberapa point penting dala postingan Pengertian Warga Negara dan Kewargguagaraan kali ini, yaitu Pengertian masyarakat negara, Pengertian kewargguagaraan, Kedudukan masyarakat negara dalam negara, penentuan masyarakat negara, dan Masalah yang timbul terkena kewargguagaraan. Sesudah sekian usang tidak ada postingan gres dari blog ini, risikonya kami kembali dengan nuansa yang gres :D, gampang-gampangan sanggup bermanfaa ya bagi teman bersahabat ilmu sekalian, terus kunjungi Atap Ilmu.blogspot.com.

Negara sebagai suatu entitas yaitu abstrak. Yang nampak yaitu suatu yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara yaitu rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara yaitu belahan dari penduduk suatu Negara. Warga Negara mempunyai hubungan dengan negarannya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewargguagaraan. Kedudukannya sebagai masyarakat Negara membuat hubungan berupa status (identias), partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).

Seorang menjadi masyarakat Negara oleh lantaran ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa kemudian hidup bernegara belum ada, individu sudah menjadi masyarakat dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.

A.PENGERTIAN WARGA NEGARA


Warga Negara


Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana masyarakat Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah masyarakat Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota masyarakat dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna masyarakat dalam “cite” (kota yang mempunyai hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna masyarakat atau penghuni kota.

Sehingga menurut klarifikasi di atas , sanggup dikemukakaan bahwa citizen yaitu masyarakat dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, mempunyai kedudukan yang sederajat, mempunyai loyalitas, berpartisipasi, dan menerima pinjaman dari komunitasnya.

Oleh lantaran itu, intinya istiah citizen lebih sempurna sebagai masyarakat, tidak spesialuntuk  masyarakat sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan kini dimana Negara ialah komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada masyarakat dari sebuah Negara atau disingkat masyarakat Negara. Istilah masyarakat Negara di Indonesia ini sudah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah masyarakat Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya menyerupai rakyat dan penduduk. Rakyat leih ialah konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara sanggup dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara sanggup dibedakan menjadi masyarakat negara dan orang gila atau bukan masyarakat negara.

B.PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN


Kwargguagaraan


Kewargguagaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang masyarakat. Krakteristik atau atribut kewargguagaraan itu mencakup beberapa aspek :
  • Perasaan akan identitas
  • Pemilikkan hak-hak tertentu
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
  • Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam duduk kasus publik
  • Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar

Memiliki kewargguagaraan berarti seseorang itu mempunyai identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini teman dekat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewargguagaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan masyarakat negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.


Artikel Terkait : Pengertian, Fungsidan Macam-Macam Nilai Sosial

Pendapat lain menyatakan kewargguagaraan yaitu bentuk identias yang memungkinkan individu-individu mencicipi makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam engkaus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewargguagaraan ialah keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun kini ini sudah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.

Pengertian Kewargguagaraan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :

a.Kewargguagaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
  • Kewargguagaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan aturan antara orang-orang dengan negara atau kewargguagaraan sebagai status legal. melaluiataubersamaini adanya ikatan aturan itu menimbulkan akibat-akibat aturan tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan aturan menyerupai akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewargguagaraan, dan lain-lain.
  • Kewargguagaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional menyerupai ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. melaluiataubersamaini kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
b.Kewargguagaran dalam arti formal dan material
  • Kewargguagaraan dalam arti formal menunjuk pada daerah kewargguagaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewargguagaraan atau ha ikhwat terkena masyarakat negara berada pada aturan publik. Hal ini lantaran kaidah-kaidah terkena negara dan masyarakat negara semata-mata bersifat publik.
  • Kewargguagaraan dalam arti material menujuk pada tanggapan dari status kewargguagaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi masyarakat negara. Kedudukan seseorang sebagai masyarakat negara akan tidak sama dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.


Kewargguagaraan seseorang menimbulkan orang tersebut mempunyai pertalian aturan serta tunduk pada aturan negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewargguagaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah aturan pada orang yang bukan masyarakat negaranya.

C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan masyarakat negara ini bersifat khusus alasannya yaitu spesialuntuk mereka yang menjadi masyarakat negaralah yang mempunyai hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan masyarakat negara dari negara itu tidak mempunyai hubungan timbale balik dengan negara tersebut.

D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam memilih kewargguagaraan seseorang, suatu negara dihentikan melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewargguagaraan. Asas-asas tersebut yaitu :

  • Suatu negara dihentikan memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, contohnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai masyarakat negaranya.
  • Suatu negara dihentikan memilih kewargguagaraan menurut unsur-unsur primordial yang dirasakan berperihalan dengan prinsip-prinsip aturan umum. Misalnya, Indonesia tidak sanggup menyatakan bahwa yang sanggup menjadi masyarakat negara Indonesia yaitu orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.


Penentuan kewargguagaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewargguagaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewargguagaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewargguagaraan orang tua)


Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewargguagaraan sanggup didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup beberapa aspek asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri yaitu suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewargguagaraan suami dan istri yaitu sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewargguagaan suami atau istri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk menentukn sendiri kewargguagaraan, jadi mereka sanggup tidak sama kewargguagaraan, menyerupai spesialuntuk saat belum berkeluarga. 


E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewargguagaraan ini adalah:
  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak mempunyai kewargguagaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai dua kewargguagaraan.
  • Ada juga itilah saat yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai lebih dari dua kewargguagaraan .

Nah tiga hal ini paling sering terjadi lantaran adanya perbedaan antara kewargguagaraan orang tuanya dengan asas yang dianut negara daerah kelahirannya.

Sumber : Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewargguagaraan. 2013. Jakarta : Bumi Aksara.

Akhirnya selesai juga postigan kali ini teman dekat, Semoga aja bermanfaa ya ilmunya, Jika ada hal yang masih belum dipahami atau dimengerti silahkan ditanyakan , tidakboleh di pendam-pendam. Terimakasih sudah berkunjung di blog sederhana ini, tidakboleh lupa tinggalkan komentar sama jempolnya ya :D.

Sumber https://www.softilmu.com

Post a Comment for "Pengertian Warga Negara Dan Kewarganegaraan"