Pengertian, Fungsi, Dan Jenis-Jenis Pajak
Selamat hadir teman dekat, kali ini kami akan membuatkan ilmu wacana Pajak, beberapa topik utama yang akan kami bahas yakni Pengertian Pajak, Ciri – Ciri Pajak, Fungsi Pajak, Asas Pemungutan Pajak, dan Penggolongan jenis Pajak. Semoga artikelnya bermanfaa. Langsung saja..
A. PENGERTIAN PAJAK
Pajak yakni iuran atau pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang mempersembahkan pajak di mencicipi manfaat dari pajak secara langsung, alasannya pajak dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak ialah salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukang pembanguna, baik pemerintah sentra maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak sanggup dipaksakan alasannya dilaksanakan berdasar kepada undang-undang Negara Indonesia.
Definisi atau pengertian pajak juga tertulis dalam Pasal 1 UU No.28 tahun 2007, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa
Pajak yakni konstribusi wajib kepada negara oleh perseorangan atau kelompok, pajak bersifat memaksa, menurut undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara pribadi dan dipakai untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PAJAK |
B. CIRI CIRI PAJAK
Berdasarkan pengertian diatas maka pajak sanggup dikatakan mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut :
- Merupakan Iuran dari rakyat untuk negara
- Digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pemerintah dan untuk kemakmuran rakyat
- Pungutan Pajak didasarkan oleh undang-undang sehingga pemungutan iuran tersebut sanggup dipaksakan.
- Hasil dari pajak tidak dinikmati secara pribadi oleh pembayar pajak, melainkan dirasakan secara umum, alasannya pajak dipakai untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi
Pajak mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu untuk :
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pemerintah melaksanakan banyak sekali kegiatan dan pembangunan dalam melaksanakan kerjanya untuk kemajuan bangsa. Kegiatan tersebut tentu membutuhkan dana, nah disini pajak berperan sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Jadi secara sederhananya Fungsi Pajak sebagai anggaran yakni dimana pajak dipakai sebagai sistem atau alat untuk memasukkan dana secara optimal ke dalam kas negara menurut undang-undang yang berlaku, Fungsi pajak sebagai Budgetair disebut juga fungsi utama, alasannya menurut sejarahnya, yaitu pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai banyak sekali kepentingan mengutip pajak dari rakyatnya.
Agar Fungsi ini berjalan baik, maka pemerintah juga perlu memperhatikan beberapa hal diberikut supaya pemasukan pajak optimal :
- Jangan hingga ada pelaku wajib / subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakannya
- Jangan hingga ada objek pajak yang tidak masuk datanya kedalam kegiatan perpajakan
- Tidak boleh ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau perhitungan perpajakan
Pajak juga berfungsi sebagai pengatur ekonomi negara demi kepentingan dan kemajuan negara tersebut. Fungsi Pengatur dilakukan dengan cara memanfaatkan dana pajak tersebut dengan sebaik mungkin.
3. Fungsi Pemerataan
Melalui pengutipan pajak sanggup terjadi pemerataan pendapatan dari penduduk, alasannya hasil dari pengutipan pajak dipakai untuk banyak sekali kegiatan pembangunan. Salah satunya yakni untuk memberantas kemiskinan melalui peningkatan peluang kerja dengan dibukanya lowongan pada kegiatan pembangunan yang bersifat padat karya.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak juga berfungsi untuk menjaga kestabilan suatu negara. contohnya yakni pengendalian terhadap inflasi (peningkatan harga), Inflasi terjadi alasannya uang yang beredar sudah terlalu banyak, sehingga pemerintah akan menaikkan tarif pajak, supaya peningkatan inflasi sanggup terkontrol.
D. UNSUR PAJAK
1. Wajib Pajak (Subjek Pajak)
Wajib Pajak yakni pribadi atau tubuh yang menurut perarturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk membayar pajak. Setiap wajib pajak harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal atau identitas dalam kegiatan perpajakan yang mempunyai hak dan kewajiban tertentu.
2. Objek Pajak
Objek Pajak yakni sesuatu yang menjadi sasaran dalam pembayaran pajak. contohnya yakni penghasilan pegawai, hadiah undian, keuntungan usaha, dll.
3. Tari Pajak
Tarif pajak yakni besarnya pajak yang diputuskan terhadap wajib pajak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tarif pajak dibagi menjadi 3, yaitu :
- Tarif Tetap, ialah tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar atau kecilnya objek pajak.
- Tarif Proporsional, ialah tarif pajak yang memakai persentase dari objek pajak, persentase ini tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
- Tarif Progresif, ialah tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak, artinya apabila nilai objel pajak semakin tinggi maka tarif pajaknyan akan semakin tingi pula.
1. Equality (Keadilan)
Pemungutan pajak harus adil, artinya setiap wajib pajak dalam suatu negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam perpajakan. Tidak boleh terdapat deskriminasi dalam kegiatan tersebut. Akan tetapi pemungutan pajak haruslah tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak, oleh alasannya itu terlahir dua keadilan dalam konsep ini, yaitu :
- Keadilan Horizontal, Wajib pajak yang mempunyai penghasilan sama serta tanggungan yang sama harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama pula tanpa adanya diskriminasi dan tidak mempertimbangkan jenis dan sumber penghasilan.
- Keadilan Vertikal, yaitu pemungutan pajak berlangsung secara adil sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek pajak.
Segala Hal dalam kegiatan perpajakan harus jelas, wajib pajak harus mengetahui dengan terperinci berapa pajak yang harus dibaya, kapan pembayarannya, dan batas waktu pembayaran pajak terutang. Kejelasan ini akan membuat wajib pajak mengetahui kepastian hukum, hak, dan kewajiban yang dimiliki dalam kegiatan perpajakan.
3. Convenience (Kenyamanan)
Kegiatan pemungutan pajak haruslah memperhatikan kenyamanan dari wajib pajak sehingga tidak mempersusah dalam memenuhi kewajibannya. Inti dari asa Convenience yakni wajib pajak tidak dipersusah dalam pembayaran pajak, contohnya pajak dibayarkan dikala wajib pajak gres mendapat penghasilan, tidak pada saat-saat yang menyulitkan. Asas ini bertujuan supaya pembayaran pajak dilakukan sesuai aturan.
4. Economics
Biaya pemungutan pajak harus seminim mungkin, namun bisa menghasilkan kas yang optimal. Asas ini bertujuan supaya pemerintah bisa menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan dari pemungutan tersebut.
F. KLASIFIKASI PAJAK
1. Menurut Subjeknya
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus dilakukan oleh wajib pajak, tidak sanggup dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. contohnya yakni Pajak Penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya sanggup dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain, tidak harus dilakukan oleh wajib pajak. contohnya yakni pajak cukai rokok, harusnya dilakukan oleh perusahaan rokok, namun dilimpahkan kepada pembelinya.
2. Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut pribadi oleh pemerintah sentra dan dipakai untuk mendanai pengeluaran negara tersebut. contohnya Pajak Bumi dan bangunan.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah kawasan dan dipakai untuk mendanai pengeluaran pemerintah kawasan tersebut. Pajak kawasan terbagi lagi menjadi :
Pajak Provinsi, teladan Bahan bakar kendaraan
Pajak Kabupaten atau kota, teladan pajak hotel
3. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang memperhatikan kondisi kehidupan wajib pajak, contohnya Pajak dari orang yang sudah dengan yang belum berkeluarga tidak sama.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya menurut objek pajak tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak tersebut. contohnya pajak bumi dan bangunan didasarkan kepada luas tanah/luas bangunan, tanpa memperhatikan kondisi pemiliknya.
DAFTAR PUSTAKA :
Judisseno, Rimsky K. 2004. Perpajakan (Ed. Revisi). Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta : Granit
Yasin, Mohammad; Ethicawati, Sri. 2007. EKONOMI Pelajaran IPS TERPADU untuk Sekolah Menengah Pertama kelas VIII. Jakarta : Gguaca Exact.
Sofiah, Luvy, dkk. 2009. Panduan Belajar Dan Evaluasi Ekonomi. Jakarta : Grasindo
Nah itulah pembahasan kami kali ini wacana pajak, Semoga artikelnya bermanfaa. Apabila masih ada kasus yang belum dimengerti, silahkan ditanyakan melalui kotak komentar dibawah, kami akan berusaha merespon dengan cepat dan sempurna pertanyaan tersebut. Terimakasih sudah berkunjung. J
Sumber https://www.softilmu.com
Post a Comment for "Pengertian, Fungsi, Dan Jenis-Jenis Pajak"