Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini yaitu pembahasan ihwal landasan pembuatan peraturan yang mencakup landasan pembuatan aturan, landasan yuridis, landasan pembentukan peraturan perundang undangan, asas asas peraturan perundang undangan, landasan filosofis, pembentukan peraturan perundang undangan.

Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pemberlakuan aturan dan aturan harus mempunyai dasar-dasar atau landasan yang baik. Untuk itu, dibutuhkan landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis.

Oleh alasannya itu, setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi ketiga landasan tersebut. Dalam sistem aturan yang berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.

a. Landasan yuridis

Landasan yuridis yaitu berupa ketentuan aturan yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. 
Contoh penerapan landasan yuridis, yaitu UUD 1945 merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).

b. Landasan filosofis

Landasan filosofis yaitu landasan yang berisi filsafat atau pandangan gres yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundang-undangan. Pancasila dijadikan sumber aturan nasional. Dengan demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

c. Landasan sosiologis

Landasan sosiologis yaitu mencerminkan keadaan masyarakat atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat. 
Dengan demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat secara masuk akal dan mempunyai daya berlaku yang efektif.


Sumber https://www.berpendidikan.com

Post a Comment for "3 Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan"